Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Grt TETEN SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES GARUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat 9610951
Pemohon
NoNama
1TETEN
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES GARUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dihubungkan dengan hak cucu Pemohon yang bernama SAMSUDIN, menurut ketentuan Pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP, serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik cucu Pemohon yang bernama SAMSUDIN dan keluarga ditengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik yang pada pokoknya menyatakan :  Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas konpensasi yang dapat diberlakukan,.

 

Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap cucu Pemohon yang bernama SAMSUDIN telah menimbulkan kerugian materil maupun imateril, dengan rincian sebagai berikut :

 

Kerugian Materil :

 

Bahwa dengan ditangkap dan ditahannya secara sewenang-wenang cucu Pemohon yang bernama SAMSUDIN di tempat kerjanya menimbulkan hilangnya penghasilan, apalagi dengan mengalami kejadian tersebut membuat cucu Pemohon tidak mau lagi bekerja ditempat tersebut, dimana menurut ketentuan Pasal 1 angka 22 KUHAP yang pada pokoknya berbunyi : Ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutan yang berupa sejumlah uang, yang kemudian diatur oleh pemerintah mengenai besaran ganti kerugian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,  dimana menurut Pasal 9 ayat (1) besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), sehingga dengan sangat wajar apabila Pemohon menuntut Termohon untuk membayar kerugian materil kepada cucu Pemohon yang bernama SAMSUDIN sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);

 

Kerugian Immateril :

 

Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon menimbulkan tercemarnya nama baik cucu Pemohon dan keluarga, hilangnya kebebasan, serta menimbulkan dampak psikologis dan traumatik bagi Pemohon dan cucu Pemohon, hal ini menimbulkan kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp. 0 (Nol rupiah).

  

Bahwa dengan tindakan sewenang-wenang dan melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri cucu Pemohon yang bernama SAMSUDIN, sudah sepatutnya Termohon merehabilitasi nama baik cucu Pemohon tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya