Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Nurhayati
2.Ejang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurhayati
2Ejang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.405.032,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK200193FW/4173/01/2020 tanggal 9 Januari 2020;
  2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.183-UD/4173/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022;
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 121.405.032,- (seratus dua puluh satu juta empat ratus lima ribu tiga puluh dua rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1059/Cangkuang atas nama Ejang dengan luas Tanah 169 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak