Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais FEBRIANSYAH bin ZAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-240/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANSYAH bin ZAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------------Bahwa Terdakwa FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sayuran, RT/RW.003/009, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) yang dalam keadaan mabuk pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, mendatangi mess milik Saksi APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE dan memecahkan kaca mess tersebut dengan menggunakan tangan, mendengar keributan tersebut Terdakwa FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN selaku keponakan dari Saksi APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE yang sedang berada di rumah Saksi KUSWARA, seketika keluar dan melihat Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berada di depan kaca mess yang telah dipecahkan, lalu Terdakwa FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN yang merasa kesal dan marah langsung menghampiri sambil berkata “SIA ANJING, NGARUKSAK IMAH DULUR AING!”  (“Kamu anjing, merusak rumah saudara saya”), dan kemudian di jawab oleh Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan berkata “SIA MAH MOAL APAL PERMASALAHANNA, SI OMAN NYUMPUTKEUN PAMAJIKAN AING!” (“Kamu tidak akan tahu permasalahannya, si OMAN menyembunyikan Istri Saya”), lalu Terdakwa FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN memukul Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai wajah Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm), lalu Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) mencoba membalas, namun di halangi oleh Saksi KUSWARA yang sedang melerai.  Setelah itu, Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) berlari ke arah rumah Saksi APEP OMAN SAEPUL ROHMAN Bin (Alm) CECE, kemudian menendang gerbang rumah tersebut. Setelah mendengar dan melihat perbuatan Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) tersebut Terdakwa FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN langsung mengejar dan menendang serta mendorong Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sampai jatuh, kemudian Korban RIDWAN HABIBI Alias KOJEK (Alm) sempat melakukan perlawanan, namun dilerai oleh Saksi KUSWARA.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 445.5/944.1/RSU/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Fahmi Arief Hakim, SpFM selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Pada mayat laki-laki ini dan sudah dalam keadaan membusuk lanjut ini ditemukan luka lecet pada daerah dahi dan lutut dan pada mayat ini juga ditemukan resapan darah pada daerah kulit kepala bagian dalam serta gumpalan darah di atas selaput keras otak akibat kekerasan benda tumpul. Pada pemeriksaan dalam tampak Sebagian organ sudah dalam keadaan jaringannya rusak (lisis) akibat proses pembusukan.

 

----------Perbuatan Terdakwa FEBRIANSYAH BIN ZAENUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya