Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2024/PN Grt | SOLIHIN, SH. | ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-189/M.2 .15/Eoh.2/GRT/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan KESATU :
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 di Kp. Bojongsari Tangsi RT. 001 RW. 002 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira 08.00 Wib saat Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sedang di rumah yang beralamat di Kp. Cimuncang RT. 001 RW. 001 Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menghubungi BANG AJI (belum tertangkap) lewat Aplikasi whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan obat-obatan dengan maksud akan membeli, kemudian BANG AJI membalasnya bahwa obat-obatan tersebut tersedia, kemudian sekira pukul 08.15 wib Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN berangkat menuju daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sampai daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung bertemu dengan BANG AJI, kemudian BANG AJI menyerahkan obat jenis Tramadol HCL sebanyak 15 (lima belas) Box yang masing-masing berisikan 5 (lima) lembar dengan harga per box seharga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN membayar sebesar Rp. 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) box yang berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 650.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per box, dengan jumlah keseluruhan pembayaran obat jenis Hexymer dan Tramadol sebesar Rp. 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN melakukan pembayar secara langsung kepada BANG AJI. No.Contoh : 24.093.11.17.05.0049.K 10 (sepuluh) tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis Tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”, dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF
Perbuatan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU : KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 di Kp. Bojongsari Tangsi RT. 001 RW. 002 Desa Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira 08.00 Wib saat Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sedang di rumah yang beralamat di Kp. Cimuncang RT. 001 RW. 001 Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN menghubungi BANG AJI (belum tertangkap) lewat Aplikasi whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan obat-obatan dengan maksud akan membeli, kemudian BANG AJI membalasnya bahwa obat-obatan tersebut tersedia, kemudian sekira pukul 08.15 wib Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN berangkat menuju daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sampai daerah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung bertemu dengan BANG AJI, kemudian BANG AJI menyerahkan obat jenis Tramadol HCL sebanyak 15 (lima belas) Box yang masing-masing berisikan 5 (lima) lembar dengan harga per box seharga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN membayar sebesar Rp. 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) box yang berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 650.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per box, dengan jumlah keseluruhan pembayaran obat jenis Hexymer dan Tramadol sebesar Rp. 3.125.000,- (tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN melakukan pembayar secara langsung kepada BANG AJI. No.Contoh : 24.093.11.17.05.0049.K 10 (sepuluh) tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis Tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”, dimasukan kedalam amplop coklat dengan sisa contoh : 5 (lima) tablet, sampel mengandung TRIHEXYPHENIDYL POSITIF
Perbuatan Terdakwa ARI RAHMAN alias ANO bin UJANG SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |