Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2024/PN Grt BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H. DENI BIN SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 388 /M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO MAHARDHIKA AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI BIN SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

      

KESATU

      

       PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN (berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.
        • Berdasarkan keterangan Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika tersebut dari Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
        • Kemudian Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan pengembangan berangkat menuju tempat keberadaan Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan introgasi oleh anggota kepolisian Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku bahwa atas narkotika jenis shabu dan obat psikotropika yang ditemukan pada saat Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI Bin SULAEMAN adalah benar didapat dari Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara dibeli secara barter dan berhutang.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3342/NPF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DENI Bin SULAEMAN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3481/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3482/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3483/2024/NF,- berupa tablet warna coklat muda tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis lorazepam.
  4. 3484/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
        • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/354/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama DENI Bin SULAEMAN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.33 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan Cannabinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif
        • Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

---- Perbuatan Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Alun-Alun Bungbulang yang beralamatkan di Jalan Raya Bungbulang Kampung Pasantren Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya pada sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menghubungi Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN (berkas perkara terpisah) dan berkata “su ieu aya batu odim sugan bisa di barterkeun jeng sabu?”, lalu Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “sok batuna candak heula ka bumi”, setelah itu sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat menuju rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, sesampainya di rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN memperlihatkan batu tersebut kepada Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN mengatakan “su ieu batu the sugan bisa di barerkeun jeng sabu”, selanjutnya Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “nya siap kewe huy kontek kontek.”, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menghubungi Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dan berkata “huy jadi batu the di barterkeun jeng sabu?”, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menjawab “nya bae su kedeng deui urang kadinya”, selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat ke rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dan setelah sampai Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibarter dengan batu jenis ODIM (apabila dirupiahkan seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)) yang dibawa oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, serta Terdakwa DENI Bin SULAEMAN membeli 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang.
        • Kemudian Terdakwa DENI Bin SULAEMAN disuruh oleh Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN untuk menuju Alun-alun Bungbulang menjemput Sdr. INTAN, sesampainya di Alun-alun Bungbulang Terdakwa DENI Bin SULAEMAN langsung ditangkap oleh anggota kepolisian yakni Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI Bin SULAEMAN ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3342/NPF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DENI Bin SULAEMAN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3481/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3482/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3483/2024/NF,- berupa tablet warna coklat muda tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis lorazepam.
  4. 3484/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
        • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/354/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama DENI Bin SULAEMAN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.33 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan Cannabinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif
        • Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;

---- Perbuatan Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat bertempat di Alun-Alun Bungbulang yang beralamatkan di Jalan Raya Bungbulang Kampung Pasantren Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

        • Bahwa awalnya pada sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menghubungi Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN (berkas perkara terpisah) dan berkata “su ieu aya batu odim sugan bisa di barterkeun jeng sabu?”, lalu Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “sok batuna candak heula ka bumi”, setelah itu sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat menuju rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, sesampainya di rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN memperlihatkan batu tersebut kepada Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN mengatakan “su ieu batu the sugan bisa di barerkeun jeng sabu”, selanjutnya Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “nya siap kewe huy kontek kontek.”, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menghubungi Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dan berkata “huy jadi batu the di barterkeun jeng sabu?”, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menjawab “nya bae su kedeng deui urang kadinya”, selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat ke rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dan setelah sampai Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibarter dengan batu jenis ODIM (apabila dirupiahkan seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)) yang dibawa oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, serta Terdakwa DENI Bin SULAEMAN membeli 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang.
        • Kemudian Terdakwa DENI Bin SULAEMAN disuruh oleh Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN untuk menuju Alun-alun Bungbulang menjemput Sdr. INTAN, sesampainya di Alun-alun Bungbulang Terdakwa DENI Bin SULAEMAN langsung ditangkap oleh anggota kepolisian yakni Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI Bin SULAEMAN ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3342/NPF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DENI Bin SULAEMAN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3481/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3482/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3483/2024/NF,- berupa tablet warna coklat muda tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis lorazepam.
  4. 3484/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
        • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/354/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama DENI Bin SULAEMAN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.33 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan Cannabinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif
        • Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis Merlopam Lorazepam, Riklona Clonazepam, dan Zypraz Alprazolam.

---- Perbuatan Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN (berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dengan cara-cara sebagai berikut: --------

        • Bahwa awalnya pada sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menghubungi Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN (berkas perkara terpisah) dan berkata “su ieu aya batu odim sugan bisa di barterkeun jeng sabu?”, lalu Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “sok batuna candak heula ka bumi”, setelah itu sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat menuju rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, sesampainya di rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN memperlihatkan batu tersebut kepada Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN mengatakan “su ieu batu the sugan bisa di barerkeun jeng sabu”, selanjutnya Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “nya siap kewe huy kontek kontek.”, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menghubungi Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dan berkata “huy jadi batu the di barterkeun jeng sabu?”, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menjawab “nya bae su kedeng deui urang kadinya”, selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat ke rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dan setelah sampai Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibarter dengan batu jenis ODIM (apabila dirupiahkan seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)) yang dibawa oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, serta Terdakwa DENI Bin SULAEMAN membeli 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang.
        • Kemudian Terdakwa DENI Bin SULAEMAN disuruh oleh Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN untuk menuju Alun-alun Bungbulang menjemput Sdr. INTAN, sesampainya di Alun-alun Bungbulang Terdakwa DENI Bin SULAEMAN langsung ditangkap oleh anggota kepolisian yakni Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI Bin SULAEMAN ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.
        • Berdasarkan keterangan Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika tersebut dari Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
        • Kemudian Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan pengembangan berangkat menuju tempat keberadaan Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan introgasi oleh anggota kepolisian Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku bahwa atas narkotika jenis shabu dan obat psikotropika yang ditemukan pada saat Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI Bin SULAEMAN adalah benar didapat dari Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara dibeli secara barter dan berhutang.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3342/NPF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DENI Bin SULAEMAN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3481/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3482/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3483/2024/NF,- berupa tablet warna coklat muda tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis lorazepam.
  4. 3484/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
        • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/354/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama DENI Bin SULAEMAN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.33 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan Cannabinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif
        • Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyerahkan psikotropika jenis Merlopam Lorazepam, Riklona Clonazepam, dan Zypraz Alprazolam.

---- Perbuatan Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya pada sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menghubungi Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN (berkas perkara terpisah) dan berkata “su ieu aya batu odim sugan bisa di barterkeun jeng sabu?”, lalu Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “sok batuna candak heula ka bumi”, setelah itu sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat menuju rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, sesampainya di rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN memperlihatkan batu tersebut kepada Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN mengatakan “su ieu batu the sugan bisa di barerkeun jeng sabu”, selanjutnya Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menjawab “nya siap kewe huy kontek kontek.”, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN menghubungi Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dan berkata “huy jadi batu the di barterkeun jeng sabu?”, lalu Terdakwa DENI Bin SULAEMAN menjawab “nya bae su kedeng deui urang kadinya”, selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa DENI Bin SULAEMAN berangkat ke rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dan setelah sampai Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibarter dengan batu jenis ODIM (apabila dirupiahkan seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah)) yang dibawa oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN, serta Terdakwa DENI Bin SULAEMAN membeli 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg, 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg dengan harga Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang.
        • Kemudian Terdakwa DENI Bin SULAEMAN disuruh oleh Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN untuk menuju Alun-alun Bungbulang menjemput Sdr. INTAN, sesampainya di Alun-alun Bungbulang Terdakwa DENI Bin SULAEMAN langsung ditangkap oleh anggota kepolisian yakni Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI Bin SULAEMAN ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu yang dimasukan ke dalam plastic klip warna bening dibalut lakban Fragille yang disimpan oleh Terdakwa DENI Bin SULAEMAN di saku celana sebelah kanan;
  2. 10 (sepuluh) butir Obat Psikotropika jenis Merlopam Lorazepam 2 mg;
  3. 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Riklona Clonazepam 2 mg;
  4. 6 (enam) butri Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 1 mg; dan
  5. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna biru.
        • Berdasarkan keterangan Terdakwa DENI Bin SULAEMAN dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu dan obat psikotropika tersebut dari Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN yang beralamatkan di Kampung Kaum Dalam Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
        • Kemudian Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan pengembangan berangkat menuju tempat keberadaan Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN, lalu Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan terhadap Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN pada hari yang sama yakni pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Kampung Cigaliwur Desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, dan setelah dilakukan introgasi oleh anggota kepolisian Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN mengaku bahwa atas narkotika jenis shabu dan obat psikotropika yang ditemukan pada saat Saksi RISWANTO, S.H. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak dari WILSON SIDABUTAR melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI Bin SULAEMAN adalah benar didapat dari Saksi NENDI PRIBADI Als USU Bin AHMIDIN dengan cara dibeli secara barter dan berhutang.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3342/NPF/2024 tanggal 18 Juli 2024, atas barang bukti yang disita dari Terdakwa DENI Bin SULAEMAN diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3481/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  2. 3482/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis klonazepam.
  3. 3483/2024/NF,- berupa tablet warna coklat muda tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis lorazepam.
  4. 3484/2024/NF,- berupa kaplet warna pink tersebut diatas benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam.
        • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/354/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 atas nama DENI Bin SULAEMAN, telah dilaksanakan test urine, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 23.33 WIB oleh Bripda ILHAM MULYA PRASETYA Nrp 00070171 dengan jenis pemeriksaan dan hasilnya sebagai berikut:
  1. Golongan Amphetamin: (+) Positif
  2. Golongan Metamphetamin: (+) Positif
  3. Golongan Cannabinoid/Ganja (THC): (-) Negatif
  4. Golongan Opium/Morphine/Putaw: (-) Negatif
  5. Golongan Benzodiazepine: (+) Positif
  6. Golongan Cocaine: (-) Negatif
  7. Golongan Tembakau Sintetis (K3): (-) Negatif
        • Bahwa Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menerima penyerahan psikotropika jenis Merlopam Lorazepam, Riklona Clonazepam, dan Zypraz Alprazolam.

---- Perbuatan Terdakwa DENI Bin SULAEMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------

 

 

Garut, 06 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Bimo Mahardhika, SH.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 199708172020121014

Pihak Dipublikasikan Ya