Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa sisa kewajiban atas Surat Pesanan Barang No.35/SPIPT.WIJI/51/2018 dan Surat Pesanan Barang No.36/SPIPT.WIJI/06/2018 sebesar Rp. 328.111.250 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Sebelas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi immateriil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas aset milik tergugat (tanah dan bangunan) yang berdiri di atas alamat PT. Wiliam Internasional Jaya di Jl. Kp. Warung Cagak, RT.002/RW.003 Ds. Mangkurakyat Kec. Cilawu, Garut, Jawa Barat.
6. Menyatakan isi putusan dapat dijalankan secara seketika dan serta merta walaupun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |