Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-220/M.2.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di warung milik Saksi ADE TATI SURYATI Binti OHIN yang beralamat di Kampung Papanggungan RT.02/RW.06, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB, bertempat di warung milik Saksi ADE TATI SURYATI Binti OHIN yang beralamat di Kampung Papanggungan RT.02/RW.06, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO telah mempergunakan, atau setidak-tidaknya membawa, atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 70 cm bergagang kayu warna coklat sambil diarahkan kepada pemilik warung bernama Saksi ADE TATI SURYATI Binti OHIN dan berkata “Mana anjing orangnya…?!” lalu dijawab oleh Saksi ADE TATI SURYATI Binti OHIN dengan berkata “Om, jangan kaya gitu…, orang baru bangun tidur, saya gak tahu apa-apa dan tidak ada siapa-siapa…”, selanjutnya NENENG berkata “Tuh ada orangnya di dalam (warung)” kemudian Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO berkata kembali “Mana anjing orangnya, saya bunuh…!”. Maksud dan tujuan Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO dalam melakukan perbuatannya tersebut adalah untuk mengusir Saksi TATI SUPRIATI Alias CEUCEU Binti EUNGKAT agar tidak bersembunyi di warung tersebut.

Bahwa Saksi TATI SUPRIATI Alias CEUCEU Binti EUNGKAT yang dicari di warung dan hendak diusir oleh Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO tersebut tidak lain merupakan mantan isterinya Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO karena dipicu oleh terjadinya pertengkaran antara Saksi TATI SUPRIATI Alias CEUCEU Binti EUNGKAT dengan NENENG beberapa saat sebelumnya. Bahwa NENENG sendiri adalah isteri Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO saat ini, di mana setelah terjadi pertengkaran lalu NENENG melaporkannya kepada Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO sedangkan Saksi TATI SUPRIATI Alias CEUCEU Binti EUNGKAT kemudian bersembunyi di warung milik temannya yang bernama Saksi ADE TATI SURYATI Binti OHIN. Tidak lama kemudian setelah Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO marah-marah sambil mempergunakan, atau setidak-tidaknya membawa, atau setidak-tidaknya menguasai 1 (satu) bilah parang tersebut lalu NENENG pun mengajak Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO pulang. Setelah mereka berdua pulang, selanjutnya Saksi ADE TATI SURYATI Binti OHIN menutup warungnya lalu ngobrol dengan Saksi TATI SUPRIATI Alias CEUCEU Binti EUNGKAT. Setelah itu, Saksi ADE TATI SURYATI Binti OHIN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Bahwa Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO dalam mempergunakan, atau setidak-tidaknya membawa, atau setidak-tidaknya menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 70 cm bergagang kayu warna coklat tersebut semata-mata dilakukan dengan maksud untuk mengancam atau menakut-nakuti Saksi TATI SUPRIATI Alias CEUCEU Binti EUNGKAT agar pergi dari warung tersebut karena Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO merasa kesal terhadap Saksi TATI SUPRIATI Alias CEUCEU Binti EUNGKAT yang telah bertengkar dengan isterinya Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO. Bahwa 1 (satu) bilah parang yang dipergunakan, atau setidak-tidaknya dibawa, atau setidak-tidaknya dikuasai oleh Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO pada saat kejadian tersebut sama sekali tidak ada izin dari pejabat yang berwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO, sehingga perbuatan Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO tersebut nyata-nyata perbuatan yang dilakukan tanpa hak.

 

-------Perbuatan Terdakwa EDITTIA BUDIMAN Bin DWISUMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------

 

 

Garut, 04 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya