Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2024/PN Grt 1.ANDY NUGRAHA TRIWANTORO
1.ANDY NUGRAHA TRIWANTORO
1.DEDEN RAMDANI Als. GERENGSENG Bin (alm) HAMUDIN
2.SIGIT SUGIMAN Als. IGIT Bin HERI HERMANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 297/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 320/M.2.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY NUGRAHA TRIWANTORO
2ANDY NUGRAHA TRIWANTORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN RAMDANI Als. GERENGSENG Bin (alm) HAMUDIN[Penahanan]
2SIGIT SUGIMAN Als. IGIT Bin HERI HERMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU:

--------- Bahwa Terdakwa I DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG dan Terdakwa II SIGIT SUGIMAN Alias SIGIT Bin HERI HERMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kampung Sindangsari, Rt. 002 Rw. 009, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa I DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG Bin (Alm) HAMUDIN, Terdakwa II SIGIT SUGIMAN Alias IGIT Bin HERI HERMANSYAH, Saksi TETEN RAMDAN, Saksi TATAN SYABANA, Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA dan Saksi RISAL SUMIARSA mendatangi rumah Saksi IWAN SETIAWAN yang beralamat di Kp. Sindangsari Rt. 002 Rw. 009 Kelurahan/Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dengan tujuan untuk menemui Saksi ADAM MARTIN. Sesampainya di rumah Saksi IWAN SETIAWAN, Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA mengetuk pintu rumah Saksi IWAN SETIAWAN, namun yang keluar rumah bukannya Saksi ADAM MARTIN melainkan Saksi IWAN SETIAWAN. Setelah itu, Saksi TETEN RAMDAN langsung menanyakan keberadaan Saksi ADAM MARTIN kepada Saksi IWAN SETIAWAN, namun Saksi IWAN SETIAWAN terkesan seperti menutup-nutupi keberadaan Saksi ADAM MARTIN. Kemudian Saksi TETEN RAMDAN yang merasa kesal atas tanggapan dari Saksi IWAN SETIAWAN langsung memukul dengan tangan kosong ke arah ulu hati Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 3 (tiga) kali, lalu mempiting Saksi IWAN SETIAWAN. Kemudian, Terdakwa I DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG Bin (Alm) HAMUDIN ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali dan menendang ke arah kepala Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 3 (tiga) dengan menggunakan kaki sebelah kanan, Selanjutnya, diikuti oleh Terdakwa II SIGIT SUGIMAN Alias IGIT Bin HERI HERMANSYAH yang memukul dengan menggunakan sandal ke arah pipi Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali, lalu memukul dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebelah kanan ke arah wajah Saksi IWAN SETIAWAN, kemudian diikuti lagi oleh Saksi TATAN SYABANA yang memukul dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebelah kanan ke arah pelipis mata sebelah kiri Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat itu Saksi TATAN SYABANA mengeluarkan sebilah golok dari serangkanya dan akan menakuti Saksi IWAN SETIAWAN, akan tetapi tangan Saksi TATAN SYABANA yang sedang menggenggam golok tersebut di tepis oleh Saksi RIZKI SUMIARSA sehingga golok tersebut jatuh. Kemudian Saksi TATAN SYABANA melanjutkan pemukulan dengan tangan kosong ke arah pelipis kiri dan perut Saksi IWAN SETIAWAN, setelah itu Saksi TETEN RAMDAN langsung melerai perkelahian tersebut dan mengajak kepada Terdakwa I DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG Bin (Alm) HAMUDIN, Terdakwa II SIGIT SUGIMAN Alias IGIT Bin HERI HERMANSYAH, Saksi TATAN SYABANA, Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA dan Saksi RISAL SUMIARSA untuk membubarkan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.8/84a/PKM-CI.W/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Titi Sari, M.Kes selaku pejabat yang memeriksa diperoleh hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Pada Korban ditemukan:
  • Pada pipi sebelah kiri terdapat luka lebam berwarna kemerahan seluas 4 centimeter
  • Pada bibir bawah terdapat luka lecet berwarna kemerahan seluas setengah sentimeter.
  1. Kesimpulan:
  • Pada pemeriksaan IWAN laki-laki berusia empat puluh tujuh ditemukan luka ringan dan tidak menyebabkan halangan dalam mengerjakan pekerjaan.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  menurut ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. -------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa terdakwa DEDEN RAMDANI Als GERENGSENG dan terdakwa SIGIT SUGIMAN Als. SIGIT Bin HERI HERMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Kampung Sindangsari, Rt. 002 Rw. 009, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut. ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa I DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG Bin (Alm) HAMUDIN, Terdakwa II SIGIT SUGIMAN Alias IGIT Bin HERI HERMANSYAH, Saksi TETEN RAMDAN, Saksi TATAN SYABANA, Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA dan Saksi RISAL SUMIARSA mendatangi rumah Saksi IWAN SETIAWAN yang beralamat di Kp. Sindangsari Rt. 002 Rw. 009 Kelurahan/Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dengan tujuan untuk menemui Saksi ADAM MARTIN. Sesampainya di rumah Saksi IWAN SETIAWAN, Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA mengetuk pintu rumah Saksi IWAN SETIAWAN, namun yang keluar rumah bukannya Saksi ADAM MARTIN melainkan Saksi IWAN SETIAWAN. Setelah itu, Saksi TETEN RAMDAN langsung menanyakan keberadaan Saksi ADAM MARTIN kepada Saksi IWAN SETIAWAN, namun Saksi IWAN SETIAWAN terkesan seperti menutup-nutupi keberadaan Saksi ADAM MARTIN. Kemudian Saksi TETEN RAMDAN yang merasa kesal atas tanggapan dari Saksi IWAN SETIAWAN langsung memukul dengan tangan kosong ke arah ulu hati Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 3 (tiga) kali, lalu mempiting Saksi IWAN SETIAWAN. Kemudian, Terdakwa I DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG Bin (Alm) HAMUDIN ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali dan menendang ke arah kepala Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 3 (tiga) dengan menggunakan kaki sebelah kanan, Selanjutnya, diikuti oleh Terdakwa II SIGIT SUGIMAN Alias IGIT Bin HERI HERMANSYAH yang memukul dengan menggunakan sandal ke arah pipi Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 2 (dua) kali, lalu memukul dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebelah kanan ke arah wajah Saksi IWAN SETIAWAN, kemudian diikuti lagi oleh Saksi TATAN SYABANA yang memukul dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebelah kanan ke arah pelipis mata sebelah kiri Saksi IWAN SETIAWAN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat itu Saksi TATAN SYABANA mengeluarkan sebilah golok dari serangkanya dan akan menakuti Saksi IWAN SETIAWAN, akan tetapi tangan Saksi TATAN SYABANA yang sedang menggenggam golok tersebut di tepis oleh Saksi RIZKI SUMIARSA sehingga golok tersebut jatuh. Kemudian Saksi TATAN SYABANA melanjutkan pemukulan dengan tangan kosong ke arah pelipis kiri dan perut Saksi IWAN SETIAWAN, setelah itu Saksi TETEN RAMDAN langsung melerai perkelahian tersebut dan mengajak kepada Terdakwa I DEDEN RAMDANI Alias GERENGSENG Bin (Alm) HAMUDIN, Terdakwa II SIGIT SUGIMAN Alias IGIT Bin HERI HERMANSYAH, Saksi TATAN SYABANA, Saksi RIZKI ANGGA SAPUTRA dan Saksi RISAL SUMIARSA untuk membubarkan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.8/84a/PKM-CI.W/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Titi Sari, M.Kes selaku pejabat yang memeriksa diperoleh hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Pada Korban ditemukan:
  • Pada pipi sebelah kiri terdapat luka lebam berwarna kemerahan seluas 4 centimeter
  • Pada bibir bawah terdapat luka lecet berwarna kemerahan seluas setengah sentimeter.
  1. Kesimpulan:
  • Pada pemeriksaan IWAN laki-laki berusia empat puluh tujuh ditemukan luka ringan dan tidak menyebabkan halangan dalam mengerjakan pekerjaan.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  menurut ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------

 

 

                         Garut, 7 Agustus 2024

   PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 ANDY NUGRAHA TRIWANTORO, S.H., M.Hum

 Jaksa Muda NIP.198210072007031001

Pihak Dipublikasikan Ya