Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-248/M.2.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

---------Bahwa terdakwa NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sampai dengan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat Kp. Bebedahan, Rt.02/Rw.10, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada sekiranya bulan november tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN melihat sebuah postingan dari media sosial Facebook yang lupa nama akun tersebut, kemudian tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN menanyakan dan berkomunikasi melalui Message Facebook dan setelah itu pemilik akun tersebut memberikan nomor WhatsApp 085266789335 dengan nama “BANG MADUN”. Sekiranya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pada saat tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN sedang dirumah yang beralamat di Kp. Bebedahan, Rt.02/Rw.10, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN memesan sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL HCL 50MG melalui nomor WhatsApp 085266789335 dengan nama “BANG MADUN” tersebut dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu) perbox atau 50 (lima puluh) butir.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.25 wib melalui jasa ekspedisi dari hasil pemesanan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 melalui nomor WhatsApp 085266789335 dengan nama “BANG MADUN” tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN menerima 150 butir obat jenis TRAMADOL HCL 50MG dengan keterangan alamat pengirim daerah Tanggerang. Tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN setelah menerima obat jenis TRAMADOL HCL 50MG tersebut kemudian tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN akan jual atau edarkan serta sebagaiannya untuk dikonsumsi.
  • Bahwa tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50MG dengan cara pembeli memesan melalui media sosial WhatsApp yang kemudian tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN dan pembeli bertemu disuatu tempat yang sudah disepakati. Tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50MG tersebut dengan harga Rp. 8.000, (delapan ribu rupiah) sampai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)  sampai Rp. 4.000, (empat ribu rupiah) perbutir.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0173 tanggal 26 April 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCL

Tramadol

Positif

HPST

 FI VI Hal 1736

KCKT-PDA

Kesimpulan : Tramadol Positif termasuk obat-obat tertentu (OOT), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN mendapat obat jenis TRAMADOL HCL 50MG tidak menggunakan resep dari dokter dan tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menjual, atau mengedarkan obat jenis TRAMADOL HCL 50MG. Selain itu, tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang Medis, ataupun Farmasi, hal tersebut sematamata tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN lakukan untuk mencari keutungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang dijual atau edarkan tersebut.

 

 

----------Perbuatan terdakwa NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

D A N

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sampai dengan pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April 2024 bertempat Kp. Bebedahan, Rt.02/Rw.10, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut tanpa hak atau melawan hukum praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------

 

  • Bahwa awalnya pada sekiranya bulan november tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN melihat sebuah postingan dari media sosial Facebook yang lupa nama akun tersebut, kemudian tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN menanyakan dan berkomunikasi melalui Message Facebook dan setelah itu pemilik akun tersebut memberikan nomor WhatsApp 085266789335 dengan nama “BANG MADUN”. Sekiranya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pada saat tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN sedang dirumah yang beralamat di Kp. Bebedahan, Rt.02/Rw.10, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, kabupaten Garut tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN memesan sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis TRAMADOL HCL 50MG melalui nomor WhatsApp 085266789335 dengan nama “BANG MADUN” tersebut dengan harga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu) perbox atau 50 (lima puluh) butir.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.25 wib melalui jasa ekspedisi dari hasil pemesanan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 melalui nomor WhatsApp 085266789335 dengan nama “BANG MADUN” tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN menerima 150 butir obat jenis TRAMADOL HCL 50MG dengan keterangan alamat pengirim daerah Tanggerang. Tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN setelah menerima obat jenis TRAMADOL HCL 50MG tersebut kemudian tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN akan jual atau edarkan serta sebagaiannya untuk dikonsumsi.
  • Bahwa tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50MG dengan cara pembeli memesan melalui media sosial WhatsApp yang kemudian tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN dan pembeli bertemu disuatu tempat yang sudah disepakati. Tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50MG tersebut dengan harga Rp. 8.000, (delapan ribu rupiah) sampai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)  sampai Rp. 4.000, (empat ribu rupiah) perbutir.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0173 tanggal 26 April 2024, yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. RERA RACHMAWATI, Apt dengan kesimpulan :

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCL

Tramadol

Positif

HPST

 FI VI Hal 1736

KCKT-PDA

Kesimpulan : Tramadol Positif termasuk obat-obat tertentu (OOT), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN mendapat obat jenis TRAMADOL HCL 50MG tidak menggunakan resep dari dokter dan tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menjual, atau mengedarkan obat jenis TRAMADOL HCL 50MG. Selain itu, ersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang Medis, ataupun Farmasi, hal tersebut sematamata tersangka NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN lakukan untuk mencari keutungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang dijual atau edarkan tersebut.

 

----------Perbuatan terdakwa NOVAN ARRAJAB Bin (Alm) UNDANG DARMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 145 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------

 

 

 

Garut, 06 Juni 2024

Penuntut Umum

 

 

 

SOLIHIN

Jaksa Madya NIP. 19721111 199403 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya