Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2024/PN Grt Taopik Nugraha MARATUR HASIBUAN Bin ARSEN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 01 / VIII / 2024 / Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Taopik Nugraha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARATUR HASIBUAN Bin ARSEN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Sdr. MARATUR HASIBUAN Bin ARSEN (Alm), pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 kurang lebih sekira pukul 01.00 Wib di warung Pardomuan milik terdakwa yang beralamat di Jl. Ibrahim Adjie Kel/Ds Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, yang dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa benar terdakwa sdr. MARATUR HASIBUAN telah menjual miuman ber alkohol jenis tuak dan minuman tersebut di dapat dari sdr. BATSUN yang berjualan di daerah  terminal guntur dengan harga 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) per satu jerigen atau setara dengan 20 liter, lalu terdakwa menjual kembali minuman ber alkohol jenis tuak tersebut yang tersimpan di warung Pardomuan milik terdakwa yang beralamat di Jl. Ibrahim Adjie Kel/Ds Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, dengan harga 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)per bungkus plastik.
Bahwa terdakwa menjual minuman jenis tuak tersebut sejak tahun 2023.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual minuman jenis tuak tersebut.
Bahwa keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per satu jiligen atau 2.000 (dua ribu rupiah) per satu bungkus plastik.
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah di himbau dan di peringatkan oleh pihak berwenang sebanyak beberapa kali namun terdakwa tetap menjual minuman jenis tuak tersebut.
Bahwa minuman jenis tuak yang dijual oleh terdakwa bisa membuat mabuk atau hilang nya kesadaran.
Bahwa terdakwa menjual minuman jenis tuak tersebut untuk umum.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Jo Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Garut No.13 tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut nomor 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.

Pihak Dipublikasikan Ya