Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, SH. YUDI KUSTIAMAN bin alm DEDI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-117/M.2.15/EKU.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI KUSTIAMAN bin alm DEDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekitar Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kebun Kopi Kp. Sukasirna RT.002 RW.001 Desa Girijaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada suatu waktu pada siang hari setelah adzan dzuhur, sekira pukul 14.00 wib pada bulan yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti tahun 2023 di kebun kopi Kp. RT.02 RW.01 Desa Girijaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sedang mencari rumput, kemudian datang terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI melihat saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sedang mengarit rumput, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI menghampiri saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dan berkata “RINI HAYU URANG KIEU (Rini ayo kita gini) (sambil memperlihatkan jari tangan telunjuk dan jempol yang disilangkan)“, kemudian saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR menolaknya dengan berkata “EMBUNG” (enggak mau), setelah itu ketika saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sedang dalam posisi jongkok, terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI mendorong badan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dari arah belakang sampai saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR jatuh tersungkur di tanah, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI menarik tangan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dan merebut arit yang ada di tangan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR lalu melemparkannya ke tanah, setelah itu terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI menggusur badan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dengan menarik tangan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sampai ke kebun kopi, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI mendorong badan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sampai saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR terjatuh terlentang diatas tanah, kemudian tanah terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI menaikkan baju dress rok saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sampai ke perut dan menurunkan celana pendek sampai ke lutut dan membuka celana dalam saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI meraba-raba serta mencolok kemaluan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dengan menggunakan jari tangan kanannya, setelah itu terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI membuka celana dan celana dalamnya lalu mengeluarkan kemaluannya/penis dari dalam celananya kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI memasukan penisnya kedalam kemaluan/vagina saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sampai terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR.
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI bergegas meninggalkan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dan mengancam saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dengan berkata “ULAH DIBEJA-BEJA KA SI MAMAH, LAMUN DIBEJAKEUN KE MANEH BAKAL DIPAEHAN KUURANG “ (jangan diberitahukan kepada mamah, kalua diberitahukan kamu akan dibunuh sama saya).
Bahwa saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR tidak berani menceritakannya kepada siapapun, namun setelah beberapa bulan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR merasa ada yang aneh pada perut saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR karena perut saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR semakin membesar karena sedang hamil.
Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, ketika saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sedang menonton perlombaan 17 Agustusan, terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI memanggil saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dan berkata “RINI HAYU URANG KIEU DEUI (Rini ayo kita gini lagi) (sambil memperlihatkan jari tangan telunjuk dan jempol yang disilangkan), saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR merasa kesal dan marah kepada terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI, kemudian saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR mengejar terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI dengan membawa sebuah kayu, namun terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI berlari menjauh dari saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR, kemudian saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR berlari mengejar terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI, namun aksi kejar mengejar saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR tersebut dikatahui dan dilihat oleh saksi NURHASANAH binti SURTIANA yang merupakan ibu saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR yang pada saat itu sedang menonton perlombaan di tempat yang sama, kemudian saksi NURHASANAH binti SURTIANA menghampiri saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dan menanyakan apa yang sedang terjadi, kemudian saksi NURHASANAH binti SURTIANA membawa saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR pulang kerumah dan terus menanyakan apa yang sudah terjadi karena saksi NURHASANAH binti SURTIANA telah mendengar selentingan omongan dari warga sekitar bahwa saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sedang hamil, kemudian saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR menceritakan kejadian tersebut kepada saksi NURHASANAH binti SURTIANA.
Bahwa kemudian saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR melahirkan 1 (satu) orang anak laki-laki pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib di salah satu Klinik di Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Bahwa perbuatan terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI, mengakibatkan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR melahirkan seorang anak laki-laki sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : SKV/58/RSIH/I/24 tanggal 8 Januari 2024  yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KMS Aditya Fitrandi, Sp.Og dokter dari Rumah Sakit Intan Husada Garut dengan hasil pemeriksaan :

Payudara tampak keluar asi (+/+).
USG Uterus normal, dalam tahap involusi ukuran 10 x 5,4 cm.
Insp Genitalia :
Tampak robekan jalan lahir dengan jahitan pada daerah perineum.
Selaput dara tidak utuh.
Tampak iochia berwarna merah muda (pasca persalinan).

Kesimpulan :

Selaput dara tidak utuh disertai robekan jalan lahir pasca persalinan.

 

Perbuatan terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak Dipublikasikan Ya