Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Memey Jaelani
2.Lina Marlina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Memey Jaelani
2Lina Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.267.668,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah dengan segala akibat hukumnya, perjanjian kredit berupa:
    1. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2005EWJ9/3468/06/2020 tanggal 05 Juni 2020
    2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.011/IX/4175/2021 tanggal 27 September 2021
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.267.668,- (tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak