Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Grt 1.IMAN REFIRMANSYAH
2.AGI AHMAD NAJIH
Kepala Kepolisian Resor Garut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2017
Nomor Surat 2/Pra per/IX/2017
Pemohon
NoNama
1IMAN REFIRMANSYAH
2AGI AHMAD NAJIH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Garut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah Sah dan tidak beralasan hukum oleh karenanya penahanana-quo adalah batal demi hukum.

3.Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.

4.Menyatakan rangkaian Penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa  pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon dengan rujukan LaporanPolisi No.Lp./04/VII?2017/JBr/Res Grt/Polsek Cihurip tanggal 1 Juli 2017 adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a-quo adalah batal demi hukum.

5.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

6.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh termohon

7.Membebankan biaya perkara pada Negara

Subsidair: Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et-Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya