Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. DWI PANJI AGUNG SAPUTRA Bin Alm SUTARNO AKSA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 360/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 402 /M.2.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI PANJI AGUNG SAPUTRA Bin Alm SUTARNO AKSA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA Bin (Alm) SUTARNO AKSA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cimanuk No.167, Kampung Leuwidaun RT.02/RW.08, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA Bin (Alm) SUTARNO AKSA PUTRA dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari perkenalan antara Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dengan Saksi DESI MUGIAWATI Binti (Alm) IYEP SUPRIATNA dalam aplikasi perjodohan sekira bulan Oktober 2023 yang kemudian berlanjut dengan percakapan WhatsApp. Selanjutnya antara Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dengan Saksi DESI MUGIAWATI semakin sering berkomunikasi dan bahkan sering bertemu. Dikarenakan sudah cukup lama kenal, sehingga ketika Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA beberapa kali meminjam barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, tahun 2023 dengan No. Pol : Z-5527-DBG, No. Sin : JM82E1852492, No. Ka : MH1JM8212PK852985 milik Saksi DESI MUGIAWATI pun selalu diberi pinjam dikarenakan Saksi DESI MUGIAWATI telah merasa percaya kepada Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA. Dalam perkembangannya, Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA sedang membutuhkan uang untuk keperluan pribadinya sehingga kemudian muncul niat Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA untuk membohongi Saksi DESI MUGIAWATI dengan berdalih seolah-olah meminjam sepeda motor milik Saksi DESI MUGIAWATI, akan tetapi pada kenyataannya sepeda motor tersebut akan digadaikan kepada orang lain oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA agar mendapatkan sejumlah uang. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA pada awalnya hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi DESI MUGIAWATI yang mana pesan tersebut pada pokoknya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA hendak meminjam sepeda motor milik Saksi DESI MUGIAWATI dengan dalih untuk digunakan sarana transportasi dalam mendukung pekerjaannya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA. Atas kata-kata yang diutarakan oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tersebut membuat Saksi DESI MUGIAWATI tergerak hati untuk menyerahkan barang sesuatu berupa sepeda motor miliknya tersebut kepada Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dengan menyuruh agar Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA datang ke tempat kerjanya Saksi DESI MUGIAWATI yang beralamat di Jl. Cimanuk No.167, Kampung Leuwidaun RT.02/RW.08, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sekira jam 20.30 WIB Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA datang menemui Saksi DESI MUGIAWATI. Setelah bertemu, kemudian Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA kembali berbohong dengan berkata yang pada pokoknya bahwa Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mau meminjam sepeda motor dikarenakan ada kerjaan yang harus diselesaikan olehnya di daerah Bandung. Selanjutnya Saksi DESI MUGIAWATI menanggapi yang pada pokoknya membolehkan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA untuk meminjam sepeda motornya tersebut asalkan jangan lama. Kemudian Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA menanggapinya dengan berkata bahwa dirinya tidak akan lama dalam meminjam sepeda motor tersebut dan paling lama selama 2 (dua) hari. Tanpa ragu, selanjutnya Saksi DESI MUGIAWATI langsung tergerak hati untuk menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK-nya kepada Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA pun langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Kejadian itu disaksikan pula oleh temannya Saksi DESI MUGIAWATI yang bernama Saksi SYAKILA MUHSINAWATI WASILAH Binti MA’MUN. Namun setelah 2 (dua) hari kemudian yaitu pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya kepada Saksi DESI MUGIAWATI sehingga Saksi DESI MUGIAWATI menghubungi Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dan menanyakan terkait sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA menjawab yang pada pokoknya bahwa pekerjaannya belum selesai sehingga Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA belum bisa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi DESI MUGIAWATI dan Saksi DESI MUGIAWATI pun mempercayainya.

Bahwa sesuai dengan niat Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA sebelumnya yang sedang membutuhkan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA meminta tolong kepada temannya yang bernama TONI (DPS) untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temannya TONI (DPS) seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), di mana ketika TONI (DPS) menanyakan perihal siapa pemilik dari sepeda motor yang akan digadaikan itu kemudian Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik orang tuanya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA yang sedang membutuhkan uang dan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA menjanjikan akan menebus kembali sepeda motornya dalam waktu 1 (satu) minggu kemudian. Atas apa yang diutarakan oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tersebut, selanjutnya TONI (DPS) pun mau membantu Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA sehingga ketika itu juga Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA langsung menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK-nya kepada TONI (DPS) lalu TONI (DPS) terlebih dahulu membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada temannya TONI (DPS) yang tidak diketahui oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA. Tidak lama kemudian TONI (DPS) kembali menemui Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dan langsung menyerahkan uang gadainya sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dikarenakan dalam pinjaman dengan gadai sepeda motor tersebut ada potongan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan TONI (DPS) juga meminta imbalan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) di mana Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA pun menyepakatinya. Setelah mendapatkan uang gadai tersebut selanjutnya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA pun pulang.

Bahwa selang waktu 1 (satu) minggu kemudian, Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA belum bisa menebus kembali sepeda motor yang digadaikannya tersebut dikarenakan belum ada uang untuk menebusnya kembali. Sedangkan Saksi DESI MUGIAWATI sering menghubungi Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA untuk menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, di mana Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mengatakan bahwa dirinya sedang sakit sehingga tidak bisa mengendarai sepeda motor tersebut untuk dikembalikan kepada Saksi DESI MUGIAWATI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 06.00 WIB Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi DESI MUGIAWATI yang pada pokoknya mengatakan bahwa Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA akan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi DESI MUGIAWATI, namun setelah Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA bertemu di tempat kerjanya Saksi DESI MUGIAWATI ternyata Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tidak kunjung juga mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi DESI MUGIAWATI. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 22.00 WIB dikarenakan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA belum bisa menebus sepeda motor milik Saksi DESI MUGIAWATI yang telah digadaikannya tersebut melalui TONI (DPS), sehingga akhirnya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA berterus terang kepada Saksi DESI MUGIAWATI dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang pada pokoknya memberitahukan bahwa sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK-nya milik Saksi DESI MUGIAWATI tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA kepada orang lain seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Bahwa kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA terhadap Saksi DESI MUGIAWATI tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan hati Saksi DESI MUGIAWATI agar menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, tahun 2023 dengan No. Pol : Z-5527-DBG, No. Sin : JM82E1852492, No. Ka : MH1JM8212PK852985 milik Saksi DESI MUGIAWATI kepada Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA yang kemudian digadaikan kepada orang lain sehingga Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA memperoleh keuntungan pribadi dari uang hasil gadainya tersebut sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah). Atas perbuatan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tersebut, Saksi DESI MUGIAWATI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA Bin (Alm) SUTARNO AKSA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA Bin (Alm) SUTARNO AKSA PUTRA pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Cimanuk No.167, Kampung Leuwidaun RT.02/RW.08, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA Bin (Alm) SUTARNO AKSA PUTRA dengan cara sebagai berikut :--------------------------

Berawal dari perkenalan antara Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dengan Saksi DESI MUGIAWATI Binti (Alm) IYEP SUPRIATNA dalam aplikasi perjodohan sekira bulan Oktober 2023 yang kemudian berlanjut dengan percakapan WhatsApp. Selanjutnya antara Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dengan Saksi DESI MUGIAWATI semakin sering berkomunikasi dan bahkan sering bertemu. Dikarenakan sudah cukup lama kenal, sehingga ketika Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA beberapa kali meminjam barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, tahun 2023 dengan No. Pol : Z-5527-DBG, No. Sin : JM82E1852492, No. Ka : MH1JM8212PK852985 milik Saksi DESI MUGIAWATI pun selalu diberi pinjam dikarenakan Saksi DESI MUGIAWATI telah merasa percaya kepada Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi DESI MUGIAWATI yang mana pesan tersebut pada pokoknya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA hendak meminjam sepeda motor milik Saksi DESI MUGIAWATI untuk digunakan sebagai sarana transportasi dalam mendukung pekerjaannya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA. Lalu Saksi DESI MUGIAWATI menyuruh agar Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA datang ke tempat kerjanya Saksi DESI MUGIAWATI yang beralamat di Jl. Cimanuk No.167, Kampung Leuwidaun RT.02/RW.08, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sekira jam 20.30 WIB Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA datang menemui Saksi DESI MUGIAWATI dan setelah bertemu kemudian Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA kembali berkata yang pada pokoknya bahwa Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mau meminjam sepeda motor dikarenakan ada kerjaan yang harus diselesaikan olehnya di daerah Bandung. Selanjutnya Saksi DESI MUGIAWATI membolehkan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA untuk meminjam sepeda motornya tersebut asalkan jangan lama. Selanjutnya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA menanggapinya dengan berkata bahwa dirinya tidak akan lama dalam meminjam sepeda motor tersebut dan paling lama selama 2 (dua) hari. Selanjutnya Saksi DESI MUGIAWATI menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK-nya kepada Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA pun langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Kejadian itu disaksikan pula oleh temannya Saksi DESI MUGIAWATI yang bernama Saksi SYAKILA MUHSINAWATI WASILAH Binti MA’MUN.

Bahwa penguasaan sepeda motor tersebut pada Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA bukan karena kejahatan melainkan karena Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA meminjamnya dari Saksi DESI MUGIAWATI. Namun selanjutnya setelah 2 (dua) hari kemudian ketika sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA yaitu pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, ternyata Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tidak kunjung mengembalikan juga sepeda motor tersebut kepada Saksi DESI MUGIAWATI sehingga Saksi DESI MUGIAWATI menghubungi Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dan menanyakan terkait sepeda motor miliknya, lalu Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA menjawab yang pada pokoknya bahwa pekerjaannya belum selesai sehingga Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA belum bisa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi DESI MUGIAWATI dan Saksi DESI MUGIAWATI pun mempercayainya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA malah dengan sengaja memiliki sepeda motor tersebut dengan cara meminta tolong kepada temannya yang bernama TONI (DPS) untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada temannya TONI (DPS) seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), di mana ketika TONI (DPS) menanyakan perihal siapa pemilik dari sepeda motor yang akan digadaikan itu kemudian Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik orang tuanya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA yang sedang membutuhkan uang dan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA menjanjikan akan menebus kembali sepeda motornya dalam waktu 1 (satu) minggu kemudian. Setelah disepakati selanjutnya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA langsung menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK-nya kepada TONI (DPS) lalu TONI (DPS) terlebih dahulu membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada temannya TONI (DPS) yang tidak diketahui oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA. Tidak lama kemudian TONI (DPS) kembali menemui Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA dan langsung menyerahkan uang gadainya sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dikarenakan dalam pinjaman dengan gadai sepeda motor tersebut ada potongan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan TONI (DPS) juga meminta imbalan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) di mana Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA pun menyepakatinya. Setelah mendapatkan uang gadai tersebut selanjutnya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA pun pulang.

Bahwa selang waktu 1 (satu) minggu kemudian, Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA belum bisa menebus kembali sepeda motor yang digadaikannya tersebut dikarenakan belum ada uang untuk menebusnya kembali. Sedangkan Saksi DESI MUGIAWATI sering menghubungi Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA untuk menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya, di mana Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mengatakan bahwa dirinya sedang sakit sehingga tidak bisa mengendarai sepeda motor tersebut untuk dikembalikan kepada Saksi DESI MUGIAWATI. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 06.00 WIB Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi DESI MUGIAWATI yang pada pokoknya mengatakan bahwa Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA akan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi DESI MUGIAWATI, namun setelah Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA bertemu di tempat kerjanya Saksi DESI MUGIAWATI ternyata Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya juga kepada Saksi DESI MUGIAWATI. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 22.00 WIB dikarenakan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA belum bisa menebus sepeda motor milik Saksi DESI MUGIAWATI yang telah digadaikannya tersebut melalui TONI (DPS), sehingga akhirnya Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA berterus terang kepada Saksi DESI MUGIAWATI dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang pada pokoknya memberitahukan bahwa sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK-nya milik Saksi DESI MUGIAWATI tersebut telah digadaikan oleh Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA kepada orang lain seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Bahwa dlama menggadaikan sepeda motor milik Saksi DESI MUGIAWATI kepada orang lain melalui TONI (DPS) tersebut dilakukan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi DEWI MUIAWATI selaku pemiliknya yang sah. Atas perbuatan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA tersebut, Saksi DESI MUGIAWATI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

-------Perbuatan Terdakwa DWI PANJI AGUNG SAPUTRA Bin (Alm) SUTARNO AKSA PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------

 

 

 

Garut, 26 September 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya