Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
230/Pid.Sus/2024/PN Grt | FIKI MARDANI, S.H. | UJANG SUPRIATNA Bin Alm UDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 230/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-192/M.2.15/Enz.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA -------Bahwa Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN, pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan di Kampung Galumpit, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut serta di daerah Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------ Berawal dari Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN yang mengalami gangguan seperti susah tidur, gelisah dan tidak semangat beraktivitas sehingga pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN berkonsultasi kepada Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ yang berpraktek di Jl. Raya Cinunuk No.200, Kelurahan Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Setelah berkonsultasi kemudian Terdakwa UJANG SUPRITNA Bin UDIN mendapatkan kartu berobat dan resep dokter, di mana resep dokter tersebut berisi obat-obatan golongan anti depresan yaitu psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, Riklona 2 mg, Prohiper 10 mg, Dumolid 5 mg dan Amitriptilin 25 mg. Selanjutnya resep dokter tersebut ditebus oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN di Apotek Satrio Cinunuk yang lokasinya masih satu tempat dengan praktek Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ. Bahwa Apoteker di apotek tersebut yaitu Saksi DWI CITRAWUNI, S.Farm. Setelah Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN menebus obat-obatan psikotropika tersebut selanjutnya Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN mengkonsumsinya sesuai anjuran dokter, di mana setelah obat-obatan tersebut habis dikonsumsi kemudian Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN kembali berkonsultasi dengan Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ dan melakukan penebusan obat sesuai resep dokter di Apotek Satrio Cinunuk tersebut antara lain pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, lalu pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024. Bahwa awalnya kepemilikan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN atas obat-obatan psikotropika tersebut adalah sesuai dengan haknya, karena kepemilikannya tersebut didasarkan pada resep dokter serta maksud dan tujuannya pun tidak lain untuk pengobatan sehubungan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN mengalami gangguan seperti susah tidur, gelisah dan tidak semangat beraktivitas. Namun kepemilikan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN atas obat-obatan psikotropika tersebut berubah menjadi secara tanpa hak yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 dikarenakan maksud dan tujuan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dalam mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut tidak lagi untuk dikonsumi olehnya dalam rangka pengobatan lagi, melainkan ada maksud dan tujuan lain yaitu sebagiannya dijual kembali oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN kepada orang lain tanpa resep dokter dengan harapan agar dapat memperoleh keuntungan, diantaranya sebagai berikut :
Keuntungan yang diperoleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dari menjual obat-obatan psikotropika tersebut yaitu Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir untuk semua jenis psikotropika. Selain menjual kembali obat-obatan psikotropika tersebut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN juga melakukan tukar menukar atau barter obat-obatan psikotropika dri jenis yang satu dengan jenis lainnya yaitu yang pertama, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti, di Kampung Galumpit, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah melakukan barter obat-obatan psikotropika jenis Alganax sebanyak 1 (satu) butir dengan jenis Zypraz milik ADE (DPO) sebanyak 1 (satu) butir dan yang kedua, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti, di daerah Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah melakukan barter obat-obatan psikotropika jenis Alganax sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan jenis Calmlet Alprazolam milik AGUS (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN berhasil ditangkap oleh Saksi KARNO KARDIANO Bin SUMITA ATMAJA dan Saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN Bin ENGKUN yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Stresnarkoba Polres Garut pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 11.30 WIB di Pasar Mandalagiri, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa untuk membuktikan bahwa barang bukti berupa obat-obatan yang disita dari Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN tersebut adalah benar-benar mengandung zat psikotropika, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 1238/NPF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku pemeriksa), diperoleh hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak warna putih berisi :
-------Perbuatan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Penggolongan Psikotropika.------
A T A U
KEDUA -------Bahwa Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN, pada waktu antara hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Galumpit, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan di daerah Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dengan cara sebagai berikut :----------------------------- Bahwa Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah menerima penyerahan psikotropika dengan cara barter atau saling tukar menukar diantaranya sebagai berikut :
Obat-obatan psikotropika yang diserahkan oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN kepada ADE (DPO) dan AGUS (DPO) tersebut adalah milik Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dengan cara berkonsultasi terlebih dahulu kepada Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ yang berpraktek di Jl. Raya Cinunuk No.200, Kelurahan Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dikarenakan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN yang mengalami gangguan seperti susah tidur, gelisah dan tidak semangat beraktivitas. Setelah berkonsultasi kemudian Terdakwa UJANG SUPRITNA Bin UDIN mendapatkan kartu berobat dan resep dokter, di mana resep dokter tersebut berisi obat-obatan golongan anti depresan yaitu psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, Riklona 2 mg, Prohiper 10 mg, Dumolid 5 mg dan Amitriptilin 25 mg yang ditebus oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN di Apotek Satrio Cinunuk yang lokasinya masih satu tempat dengan praktek Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ. Bahwa Apoteker di apotek tersebut yaitu Saksi DWI CITRAWUNI, S.Farm. Konsultasi dan penebusan obat-obatan psikotropika tersebut dilakukan oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN diantaranya yang pertama pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB, yang kedua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, yang ketiga pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan yang keempat pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi KARNO KARDIANO Bin SUMITA ATMAJA dan Saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN Bin ENGKUN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 11.30 WIB di Pasar Mandalagiri, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa untuk membuktikan bahwa barang bukti berupa obat-obatan yang disita dari Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN tersebut adalah benar-benar mengandung zat psikotropika, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 1238/NPF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku pemeriksa), diperoleh hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak warna putih berisi :
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dalam menerima penyerahan psikotropika dari ADE (DPO) dan AGUS (DPO) tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun psikotropika yang diterima oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dari ADE (DPO) maupun dari AGUS (DPO) tersebut sama sekali tidak menggunakan resep dokter. Ketentuan Pasal 14 Ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan secara tegas bahwa Penyerahan Psikotropika oleh Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien. Selanjutnya ketentuan Pasal 14 Ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah menyebutkan pula secara tegas bahwa Penyerahan Psikotropika oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Sedangkan penyerahan psikotropika yang diterima oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dari ADE (DPO) maupun AGUS (DPO) tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
-------Perbuatan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Penggolongan Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------------------
Garut, 08 Mei 2024 PENUNTUT UMUM,
FIKI MARDANI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19830412 200703 1 001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |