Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
36/Pid.C/2023/PN Grt RIDWAN Aep Muhamad Ramdan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 36/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 68 /X/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aep Muhamad Ramdan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Aep Muhamad Ramdan, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Indomart  Jl.Sudirman dekat Pom Bensin Kec. Karangpawitan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Aep Muhamad Ramdan telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Aep Muhamad Ramdan  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya