Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. 1.RIZAL KURNIADIN als IZUL Bin ASEP
2.A'I Als AYI Bin (Alm) TOHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-176/M.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL KURNIADIN als IZUL Bin ASEP[Penahanan]
2A'I Als AYI Bin (Alm) TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP bersama-sama dengan terdakwa II A’I alias AYI bin (alm) TOHA dan seseorang yang bernama ADRIAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 04.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Halaman Mesjid Al-Istiqomah Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan

 

 

orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 04.15 Wib saksi ADE YUSUP bin UMAR memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 6317 GZ, warna Putih milik saksi ADE YUSUP bin UMAR di halaman masjid Al-Istiqomah Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut untuk menunaikan shalat subuh, kemudian Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP bersama-sama dengan terdakwa II A’I alias AYI bin (alm) TOHA dan seseorang yang bernama ADRIAN (DPO) sudah memarkirkan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Mitshubishi SS nomor polisi Z 8747 DO warna hitam di Halaman Mesjid Al-Istiqomah Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut dekat dengan motor Honda Beat milik saksi ADE YUSUP bin UMAR, selanjutnya ketika saksi ADE YUSUP bin UMAR melaksanakan sholat subuh berjamaah, terdakwa II A’I alias AYI bin (alm) TOHA mengangkat roda depan dan Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP mengangkat roda belakang sepeda sedangkan seseorang yang bernama ADRIAN menerima sepeda motor dari atas mobil Pick Up lalu setelah sepeda motor sudah berada diatas bak mobil Pick Up tersebut Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP menyalakan mobil pick up dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke daerah Selatan Kabupaten Garut setibanya di wilayah Junti Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang bernama DENI (DPO) senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP setelah mendapatkan uang tersebut lalu membaginya dengan terdakwa II A’I alias AYI bin (alm) TOHA yang mendapatkan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus rubu rupiah)  sedangkan Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP bersama-sama dengan terdakwa II A’I alias AYI bin (alm) TOHA dan seseorang yang bernama ADRIAN (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 6317 GZ, warna Putih tanpa seizin saksi ADE YUSUP bin UMAR, mengakibatkan saksi ADE YUSUP bin UMAR selaku pemiliknya mengalami kerugian sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------Perbuatan Terdakwa I RIZAL KURNIADIN alias IZUL bin ASEP bersama-sama dengan terdakwa II A’I alias AYI bin (alm) TOHA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

 

 

.

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya