Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Grt DEDE ROHMAT HIDAYAT,SH RAIHAN ARRAYYIS MULYANA bin TAOPIK MULYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEDE ROHMAT HIDAYAT,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAIHAN ARRAYYIS MULYANA bin TAOPIK MULYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. RAIHAN ARRAYYIS MULYANA bin TAOPIK MULYANA, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira Jam 22.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat Kp Jati toblong Rt 02 Rw 05 Desa Cinta rakyat Kec Samarang Kab Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira Jam 22.00 pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. RAIHAN ARRAYYIS MULYANA bin TAOPIK MULYANA, telah mengambil suatu barang.
Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1(satu) buah mesin gerinda warna hijau merk mailtank dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus Ribu Rupiah) .
Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa berupa 1(satu) buah mesin gerinda warna hijau merk mailtank adalah milik saksi DEDE KARWANA bin ADA SUHADA.
Bahwa terdakwa pada saat mengambil 1(satu) buah mesin gerinda warna hijau merk mailtank dengan cara masuk kedalam rumah kosong yang sedang dibangun.
Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang berupa 1(satu) buah mesin gerinda warna hijau merk mailtank, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang atau pemilik barang tersebut.
Bahwa terdakwa ingin memiliki barang berupa 1(satu) buah mesin gerinda warna hijau merk mailtank secara melawan hukum.

 

----   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHP, tentang Pencurian Ringan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya