Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. ERSHAD SEPTIANA Als BATU Bin ASEP MAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 345/M.2.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERSHAD SEPTIANA Als BATU Bin ASEP MAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dan Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA (masing-masing dilakukan Penuntutun dalam perkara terpisah), pada waktu antara hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Oma Indah Kecamatan Karangpatiwan Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di kontrakannya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN yang beralamat di Kampung Ciwalen, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di Kampung Sindangheula RT.01/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dan Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB ketika Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Kampung Ciwalen, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut kemudian Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dihubungi oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dan menyuruh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN untuk mengambilkan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis milik Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dengan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan diberi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis secara cuma-cuma. Atas tawaran tersebut, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN sepakat untuk melakukannya. Setelah Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menyatakan sepakat, kemudian Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA mengatakan akan memberi kabar lagi kepada Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN apabila barangnya sudah ada.

Bahwa selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN kembali dihubungi lagi oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dan memberitahukan bahwa barang berupa paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis sudah ada yang ditempel di Perumahan Oma Indah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut sehingga Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA menyuruh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN untuk mengambil paket tersebut, di mana Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN pun siap untuk mengambilnya. Sekira jam 20.30 WIB Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menerima pesan WhatsApp dari Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA yang berisi peta lokasi / maps tempat di mana paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut ditempel. Selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN langsung menuju ke Perumahan Oma Indah dan tidak lama kemudian sekira jam 21.00 WIB Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN berhasil menemukan paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus menggunakan kantong kresek warna hitam dan disimpan di parit. Setelah berhasil menemukan tersebut, selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menghubungi Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dan memberitahukan bahwa paketnya sudah ditemukan lalu Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN pun kembali ke kontrakannya di Kampung Ciwalen, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Di kontrakannya tersebut kemudian Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menimbang bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk SAJIKYO dengan hasil seberat 87,65 gr (delapan puluh tujuh koma enam puluh lima gram).

Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN kembali dihubungi oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dan menyuruh agar Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN membagi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut dengan berat masing-masing 1 gr (satu gram) dan 5 gr (lima gram), sedangkan sisanya agar ditempel di daerah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN pun melakukan apa yang disuruh oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA. Setelah Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN selesai melakukan apa yang disuruh oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA, selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN membuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis menggunakan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang merupakan imbalan untuk Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dari Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA. Untuk membuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN melakukannya bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI sehingga Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN kemudian menghubungi Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dan menyuruh agar Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI membelikan bahan-bahan baku pembuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis diantaranya tembakau, plastik klip dan pewarna makanan rasa coklat. Atas suruhan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN tersebut, lalu Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI pun menyanggupinya. Sekira jam 10.00 WIB, Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI datang ke kontrakannya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dengan membawa bahan-bahan sebagaimana suruhan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN. Setelah itu, keduanya langsung membuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis secara bersama-sama dengan cara awalnya cairan etanol dimasukkan ke dalam gelas sebanyak 15 ml (lima belas mililiter) kemudian dimasak di atas kompor listrik. Setelah cairan etanol tersebut mendidih lalu dimasukkan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis. Setelah cairan etanol dicampurkan dengan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis kemudian kompor listrik dimatikan dan cairan campuran tersebut didiamkan sampai dingin. Setelah cairan campuran tersebut dingin, lalu dimasukkan ke dalam botol parfum untuk kemudian disemprotkan ke tembakau hingga menjadi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dan siap untuk dijual.

Bahwa selain membantu menempelkan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis milik Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN juga melakukan penjualan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis buatannya dengan dibantu oleh Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI. Cara yang dilakukan oleh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dalam menjual Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis buatannya tersebut yaitu ada yang dilakukan secara online melalui akun instagram miliknya bernama “grizzly2_0” dan adapula yang dilakukan secara CoD (Cash on Delivery). Penjualan secara CoD tersebut hanya dilakukan kepada para pembeli yang dikenal oleh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN saja, di mana yang mengantarkan pesanan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis secara CoD tersebut dilakukan oleh Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI. Harga jual dari Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis buatannya tersebut yaitu Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per 1 gr (satu gram), Rp.225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per 2 gr (dua gram), Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 2,5 gr (dua koma lima gram) dan Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 5 gr (lima gram). Upah atau imbalan yang diberikan oleh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN kepada Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dalam membantu membuat dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yaitu berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 gr (satu gram) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis untuk dikonsumsi sendiri oleh Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI akhirnya berhasil ditangkap oleh Saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN, S.Ag dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB di Kampung Sindangheula RT.01/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dari Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN berupa :

  1. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening,
  2. 1 (satu) buah kardus merk Laviola warna putih ungu yang berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis,
  3. 1 (satu) paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas dan dibalut lakban warna coklat,
  4. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Sajikyo,
  5. 1 (satu) pack plastik klip bening,
  6. 1 (satu) botol pewarna makanan rasa coklat,
  7. 1 (satu) plastik cairan etanol yang dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam,
  8. 1 (satu) bungkus kertas pahpir,
  9. 1 (satu) buah korek gas warna biru,
  10. 1 (satu) buah tas kulit selendang warna hitam, dan
  11. 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe A2027 warna biru.

Sedangkan dari Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI, Anggota Kepolisian hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y22 warna biru.

Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis berikut bibitnya yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 2239/NNF.2024 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat dan plastik warna hitam berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik ziplock berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,8789 gram, diberi nomor barang bukti 2059/2024/NF,
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9277 gram, diberi nomor barang bukti 2060/2024/NF,
  3. 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan cairan kental warna coklat dengan berat netto 5,8852 gram, diberi nomor barang bukti 2061/2024/NF,
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 680 ml cairan bening, diberi nomor barang bukti 2062/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering, cairan kental warna coklat dan cairan bening sebagai berikut :

No.

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF

MDMB-4en PINACA

2.

2062/2024/NF

Metanol

 

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF,- berupa daun-daun kering dan cairan warna coklat tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  2. 2062/2024/NF,- berupa cairan bening tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan kimia cair tersebut adalah Metanol.
  1. INTERPRETASI HASIL :
  1. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Methanol merupakan bahan kimia cair yang digunakan sebagai pelarut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka dapat diketahui bahwa jumlah bobot barang bukti yang mengandung Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA dengan nomor barang bukti 2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF diantaranya 30,8789 gram ditambah 0,9277 gram dan ditambah 5,8852 gram yaitu 37,6918 gr (tiga puluh tujuh kola enam ribu Sembilan ratus delapan belas gram), atau setidak-tidaknya lebih dari 5 gr (lima gram). Bahwa baik Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN maupun Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dan Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, menerima, atau setidak-tidaknya menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis maupun bibitnya tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan belaka.

 

-------Perbuatan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI (dilakukan Penuntutun dalam perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kontrakannya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN yang beralamat di Kampung Ciwalen, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB ketika Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Kampung Ciwalen, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut kemudian Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dihubungi oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) dan menyuruh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN untuk mengambilkan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis milik Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dengan imbalan berupa uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan diberi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis secara cuma-cuma. Atas tawaran tersebut, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN sepakat untuk melakukannya. Setelah Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menyatakan sepakat, kemudian Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA mengatakan akan memberi kabar lagi kepada Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN apabila barangnya sudah ada. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN kembali dihubungi lagi oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dan memberitahukan bahwa barang berupa paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis sudah ada yang ditempel di Perumahan Oma Indah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut sehingga Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA menyuruh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN untuk mengambil paket tersebut, di mana Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN pun siap untuk mengambilnya. Sekira jam 20.30 WIB Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menerima pesan WhatsApp dari Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA yang berisi peta lokasi / maps tempat di mana paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut ditempel. Selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN langsung menuju ke Perumahan Oma Indah dan tidak lama kemudian sekira jam 21.00 WIB Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN berhasil menemukan paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus menggunakan kantong kresek warna hitam dan disimpan di parit. Setelah berhasil menemukan tersebut, selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menghubungi Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dan memberitahukan bahwa paketnya sudah ditemukan lalu Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN pun kembali ke kontrakannya di Kampung Ciwalen, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Di kontrakannya tersebut kemudian Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menimbang bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk SAJIKYO dengan hasil seberat 87,65 gr (delapan puluh tujuh koma enam puluh lima gram). Keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN kembali dihubungi oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dan menyuruh agar Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN membagi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut dengan berat masing-masing 1 gr (satu gram) dan 5 gr (lima gram), sedangkan sisanya agar ditempel di daerah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN pun melakukan apa yang disuruh oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA.

Bahwa setelah Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN selesai melakukan apa yang disuruh oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA, selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI memproduksi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis menggunakan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang merupakan imbalan untuk Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dari Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA. Untuk memproduksi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menghubungi Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dan menyuruh agar Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI membelikan bahan-bahan baku pembuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis diantaranya tembakau, plastik klip dan pewarna makanan rasa coklat. Atas suruhan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN tersebut, lalu Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI pun menyanggupinya. Sekira jam 10.00 WIB, Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI datang ke kontrakannya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dengan membawa bahan-bahan sebagaimana suruhan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN. Setelah itu, keduanya langsung memproduksi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis secara bersama-sama dengan cara awalnya cairan etanol dimasukkan ke dalam gelas sebanyak 15 ml (lima belas mililiter) kemudian dimasak di atas kompor listrik. Setelah cairan etanol tersebut mendidih lalu dimasukkan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis. Setelah cairan etanol dicampurkan dengan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis kemudian kompor listrik dimatikan dan cairan campuran tersebut didiamkan sampai dingin. Setelah cairan campuran tersebut dingin, lalu dimasukkan ke dalam botol parfum untuk kemudian disemprotkan ke tembakau hingga menjadi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dan siap untuk dijual. Upah atau imbalan yang diberikan oleh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN kepada Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dalam membantu memproduksi dan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yaitu berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 gr (satu gram) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis untuk dikonsumsi sendiri oleh Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI akhirnya berhasil ditangkap oleh Saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN, S.Ag dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB di Kampung Sindangheula RT.01/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dari Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN berupa :

  1. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening,
  2. 1 (satu) buah kardus merk Laviola warna putih ungu yang berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis,
  3. 1 (satu) paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas dan dibalut lakban warna coklat,
  4. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Sajikyo,
  5. 1 (satu) pack plastik klip bening,
  6. 1 (satu) botol pewarna makanan rasa coklat,
  7. 1 (satu) plastik cairan etanol yang dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam,
  8. 1 (satu) bungkus kertas pahpir,
  9. 1 (satu) buah korek gas warna biru,
  10. 1 (satu) buah tas kulit selendang warna hitam, dan
  11. 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe A2027 warna biru.

Sedangkan dari Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI, Anggota Kepolisian hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y22 warna biru.

Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis berikut bibitnya yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 2239/NNF.2024 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat dan plastik warna hitam berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik ziplock berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,8789 gram, diberi nomor barang bukti 2059/2024/NF,
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9277 gram, diberi nomor barang bukti 2060/2024/NF,
  3. 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan cairan kental warna coklat dengan berat netto 5,8852 gram, diberi nomor barang bukti 2061/2024/NF,
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 680 ml cairan bening, diberi nomor barang bukti 2062/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering, cairan kental warna coklat dan cairan bening sebagai berikut :

No.

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF

MDMB-4en PINACA

2.

2062/2024/NF

Metanol

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF,- berupa daun-daun kering dan cairan warna coklat tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  2. 2062/2024/NF,- berupa cairan bening tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan kimia cair tersebut adalah Metanol.
  1. INTERPRETASI HASIL :
  1. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Methanol merupakan bahan kimia cair yang digunakan sebagai pelarut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka dapat diketahui bahwa jumlah bobot barang bukti yang mengandung Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA dengan nomor barang bukti 2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF diantaranya 30,8789 gram ditambah 0,9277 gram dan ditambah 5,8852 gram yaitu 37,6918 gr (tiga puluh tujuh kola enam ribu Sembilan ratus delapan belas gram), atau setidak-tidaknya lebih dari 5 gr (lima gram). Bahwa baik Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN maupun Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memproduksi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan belaka.

 

-------Perbuatan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI (dilakukan Penuntutun dalam perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Sindangheula RT.01/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dengan cara sebagai berikut:--------------------------

Bahwa Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI berhasil ditangkap oleh Saksi MIFTAH MUNAWAR Bin HUSNI TAMRIN, S.Ag dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB di Kampung Sindangheula RT.01/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI diduga telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dari penguasaan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN berupa :

  1. 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening,
  2. 1 (satu) buah kardus merk Laviola warna putih ungu yang berisi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis,
  3. 1 (satu) paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas dan dibalut lakban warna coklat,
  4. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Sajikyo,
  5. 1 (satu) pack plastik klip bening,
  6. 1 (satu) botol pewarna makanan rasa coklat,
  7. 1 (satu) plastik cairan etanol yang dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam,
  8. 1 (satu) bungkus kertas pahpir,
  9. 1 (satu) buah korek gas warna biru,
  10. 1 (satu) buah tas kulit selendang warna hitam, dan
  11. 1 (satu) buah handphone merk Vivo tipe A2027 warna biru.

Sedangkan dari penguasaan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI, Anggota Kepolisian hanya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y22 warna biru.

Bahwa semua barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis berikut bibitnya tersebut seluruhnya adalah milik Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN yang diperoleh Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dari upah atau imbalan dalam membantu Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menempelkan paket-paket berisi bibit pembuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis. Adapun sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB di Perumahan Oma Indah, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN berhasil mengambil paket berisi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang dibungkus menggunakan kantong kresek warna hitam dan disimpan di parit atas suruhan Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA. Setelah berhasil menemukan tersebut, selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menuju ke kontrakannya di Kampung Ciwalen, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Di kontrakannya tersebut kemudian Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menimbang bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk SAJIKYO dengan hasil seberat 87,65 gr (delapan puluh tujuh koma enam puluh lima gram). Keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dihubungi oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA dan menyuruh agar Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN membagi bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut dengan berat masing-masing 1 gr (satu gram) dan 5 gr (lima gram), sedangkan sisanya agar ditempel di daerah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN pun melakukan apa yang disuruh oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA.

Bahwa setelah Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN selesai melakukan apa yang disuruh oleh Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA, selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN bersama-sama dengan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI membuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis menggunakan bibit Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang merupakan imbalan untuk Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dari Saksi M. FARID NABAWI Alias BAWI Bin (Alm) DIDA RUSMANA. Untuk membuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN menghubungi Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dan menyuruh agar Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI membelikan bahan-bahan baku pembuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis diantaranya tembakau, plastik klip dan pewarna makanan rasa coklat. Atas suruhan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN tersebut, lalu Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI pun menyanggupinya. Sekira jam 10.00 WIB, Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI datang ke kontrakannya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dengan membawa bahan-bahan sebagaimana suruhan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN. Setelah itu, keduanya langsung membuat Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis secara bersama-sama hingga pada akhirnya Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN dan Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB ketika keduanya sedang berada di Kampung Sindangheula RT.01/RW.04, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis berikut bibitnya yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 2239/NNF.2024 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat dan plastik warna hitam berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik ziplock berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,8789 gram, diberi nomor barang bukti 2059/2024/NF,
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9277 gram, diberi nomor barang bukti 2060/2024/NF,
  3. 1 (satu) bungkus kertas berlakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan cairan kental warna coklat dengan berat netto 5,8852 gram, diberi nomor barang bukti 2061/2024/NF,
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 680 ml cairan bening, diberi nomor barang bukti 2062/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering, cairan kental warna coklat dan cairan bening sebagai berikut :

No.

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF

MDMB-4en PINACA

2.

2062/2024/NF

Metanol

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF,- berupa daun-daun kering dan cairan warna coklat tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  2. 2062/2024/NF,- berupa cairan bening tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan kimia cair tersebut adalah Metanol.
  1. INTERPRETASI HASIL :
  1. MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Methanol merupakan bahan kimia cair yang digunakan sebagai pelarut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka dapat diketahui bahwa jumlah bobot barang bukti yang mengandung Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA dengan nomor barang bukti 2059/2024/NF s.d 2061/2024/NF diantaranya 30,8789 gram ditambah 0,9277 gram dan ditambah 5,8852 gram yaitu 37,6918 gr (tiga puluh tujuh kola enam ribu Sembilan ratus delapan belas gram), atau setidak-tidaknya lebih dari 5 gr (lima gram). Bahwa baik Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN maupun Anak Saksi MOCH. IQBAL Alias IBANG Bin AYET NURHAEDI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, atau setidak-tidaknya menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis berikut bibitnya tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan belaka.

 

-------Perbuatan Terdakwa ERSHAD SEPTIANA Alias BATU Bin ASEP MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

 

 

Garut, 20 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya