Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. HENDRIK BIN ENDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-195/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK BIN ENDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

 

Bahwa terdakwa HENDRIK bin ENDIN bersama-sama dengan saksi IRPAN FEBIYADI bin FITRIYADI (telah diputusan Pengadilan Negeri Garut), pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2023, bertempat di Jalan Sawah Lega Desa Karangsari Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya sekira setengah jam sebelumnya terdakwa HENDRIK bin ENDIN diminta saksi IRPAN FEBIYADI bin FITRIYADI (telah diputusan Pengadilan Negeri Garut) untuk mengantarnya mengambil barang di daerah Cibatu Kabupaten Garut, kemudian saksi IRPAN FEBIYADI bin FITRIYADI (telah diputusan Pengadilan Negeri Garut) pergi dari rumahnya dengan dibonceng terdakwa HENDRIK bin ENDIN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe Beat warna putih milik terdakwa HENDRIK bin ENDIN menuju daerah Cibatu namun saat di Jalan Sawah Lega Desa Karangsari Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, mereka melihat saksi DINDA SUPARTIKA Binti IKIN yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya sambil membonceng saksi RINRIN SAKINAH Binti ATE SUDIRMAN, kemudian terdakwa HENDRIK bin ENDIN melihat ada 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe Y20S yang dipasangi kondom bergambar emoji smile di dashboard sebelah kiri sepeda motor yang saksi DINDA SUPARTIKA kendarai lalu terdakwa HENDRIK bin ENDIN mengajak saksi IRPAN FEBIYADI bin FITRIYADI (telah diputusan Pengadilan Negeri Garut) untuk mengambil handphone tersebut dan saksi IRPAN FEBIYADI bin FITRIYADI (telah diputusan Pengadilan Negeri Garut) mengiyakannya setelah itu, terdakwa HENDRIK bin ENDIN memepet sepeda motornya ke sepeda motor yang saksi DINDA SUPARTIKA kendarai dari sebelah kiri lalu saksi IRPAN FEBIYADI bin FITRIYADI (telah diputusan Pengadilan Negeri Garut) menarik handphone tersebut dari dashboard sebelah kiri sepeda motor yang saksi DINDA SUPARTIKA kendarai dan langsung kabur meninggalkan saksi DINDA SUPARTIKA yang sempat berusaha mengejar namun tidak berhasil terkejar sehingga akhirnya saksi DINDA SUPARTIKA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanaraja;
  • Bahwa pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024 terdakwa HENDRIK bin ENDIN berhasil diamankan oleh pihak Polsek Wanaraja di rumahnya untuk di proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDRIK bin ENDIN tersebut, Saksi DINDA SUPARTIKA mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan Terdakwa HENDRIK bin ENDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya