Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Grt | zahra choirrunisa | RD BAYU ZAKY MAHARDHIKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 312.197.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Perjanjian Kerja Pembangunan ZP HOUSE tertanggal 23 Juli 2022 dan Addendum Perjanjian Kerja Proyek Pekerjaan Pembangunan ZP House tertanggal 06 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum. 3. Menyatakan hukum Pihak Tergugat telah melakukan WANPRESTASI terhadap Perjanjian Kerja Pembangunan ZP HOUSE dan Addendum Perjanjian Kerja Proyek Pekerjaan Pembangunan ZP House. 4. Menghukum Pihak Tergugat untuk melakukan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil sejumlah total Rp. 312.197.000,- (tiga ratus juta seratus sembilan puluh tujuh ribu) yang terdiri dari denda keterlambatan dan biaya penyelesaian pekerjaan dan penunjukan kontraktor substitusi. b. Kerugian imateriil yang nilainya tak terhingga, namun patutĀ dinilai dengan sejumlah uang yang besarnya adalah Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) serta menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat melalui 2;(dua) media cetak nasional dalam 1 (satu) halaman penuh sejak perkara ini diputus; 5. Menyatakan hukum Sah dan Berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap: a. Sebidang tanah seluas 139 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1206/Desa Rancabango sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 09-03-2017 no. 00095/RANCABANGO/2017, terletak di Desa Rancabango, Tarogong Kaler, Garut-Jawa Barat, yang terdaftar atas nama Ny. HJ. ALIS LAELASARI. b. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 0028/ Pataruman, ProvinsiĀ Jawa Barat, Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kelurahan Pataruman, seluas kurang lebih 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi), Surat Ukur nomor 175/Pataruman/2017, tanggal empat Juli 2017, terdaftar atas nama PT. BINTANG KARTIKA PERSADA 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Pihak Tergugat lalai dalam melaksanakan ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat sesuai dengan Putusan Pengadilan yang harus dibayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat. 7. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara a quo. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |