Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Grt MAISYAH GHINA ALYA ZAENAL ARIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAISYAH GHINA ALYA ZAENAL ARIPIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan, bahwa nama Maitsa Ghina Alya Zaenal. lahir di Garut  tanggal                    3 Mei 2005, sebagaimana tertulis dalam Paspor  Republik Indonesia Nomor                  C3025259 adalah  orang yang sama dengan nama Pemohon (Maisyah Ghina Alya Zaenal Aripin) lahir di Garut tanggal 3 Mei 2005 sebagaimana identitas berupa Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta Ijazah, atas nama : Maisyah Ghina Alya Zaenal Aripin
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Paspor  Republik Indonesia Nomor  C3025259 tertulis Maitsa Ghina Alya Zaenal  menjadi Maisyah Ghina Alya Zaenal Aripin  
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak