Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H | 1.IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA 2.REZA PERMANA bin ASEP SOBARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2024/PN Grt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-189/M.2 .15/Eoh.2/GRT/12/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA bersama-sama dengan Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Parkiran Pasar Modern Limbangan di Kampung Sindanganom Desa Limbangan Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
------Perbuatan Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA bersama-sama dengan Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |