Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI.SH 1.ALDI FAUZI Bin MAMAD
2.M. RIDWAN SAEPULOH Bin ASEP SOPIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/Enz.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI FAUZI Bin MAMAD[Penahanan]
2M. RIDWAN SAEPULOH Bin ASEP SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa I. ALDI FAUZI Bin MAMAD dan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH Bin ASEP SOPIAN bersama-sama dengan Saksi MAMAN Alias BEUREUM Bin FADLI (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) pada waktu antara hari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di Agustus 2023 sampai dengan hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan Kantor J&T yang beralamat di Jl. Raya Cipanas Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. ALDI FAUZI Bin MAMAD dan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH Bin ASEP SOPIAN dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa I. ALDI FAUZI dan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH telah berhasil diamankan oleh Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin OSID ROSIDIN dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian pada Satresnarkoba Polres Garut pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 19.00 WIB, di depan Kantor J&T yang beralamat di Jl. Raya Cipanas Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa para Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan sediaan farmasi. Atas informasi yang diterima tersebut, Anggota Kepolisian kemudian melakukan Penyelidikan hingga akhirnya para Terdakwa berhasil diamankan. Setelah berhasil mengamankan para Terdakwa, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. ALDI FAUZI dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna biru yang berisi 5 bungkus / paket sediaan farmasi yang terdiri dari :

35 lembar atau 350 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap,
10 lembar atau 100 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap,
25 lembar atau 250 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap,
11 lembar atau 110 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap,
35 lembar atau 350 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap, dan
1 buah handphone merk Infinix Smart 4 warna biru.

Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa II. M. RIDWAN SEPULOH berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna ungu tanpa dilengkapi dengan Nomor TNKB dan kelengkapan dokumen yang sah, yang mana di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat sediaan farmasi berupa 26 lembar atau 260 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru.

Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang ada dalam penguasaan Terdakwa I. ALDI FAUZI dan telah dibungkus dengan bubble wrap tersebut akan diedarkan kepada orang lain dengan cara dijual dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi J&T. Sedangkan barang bukti sediaan farmasi Tramadol HCl 50 mg yang ada dalam penguasaan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH yang disimpan di dalam bagasi sepeda motornya adalah barang bukti sediaan farmasi yang belum diedarkan atau belum ada pembelinya. Semua barang bukti sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang berhasil diamankan tersebut adalah milik Sdr. ZIZA (DPO) yang dititipkan kepada Saksi MAMAN Alias BEUREUM untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa Terdakwa I. ALDI FAUZI telah turut serta mengedarkan sediaan farmasi atas suruhan Saksi MAMAN Alias BEUREUM yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Oktober 2023 sampai dengan Terdakwa I. ALDI FAUZI diamankan. Peran Terdakwa I. ALDI FAUZI yaitu melakukan pengemasan sediaan farmasi menjadi paket-paket yang siap diedarkan kemudian mengedarkannya dengan melakukan pengiriman paket-paket berisi sediaan farmasi ke jasa ekspedisi J&T. Imbalan yang diterima oleh Terdakwa I. ALDI FAUZI dari Saksi MAMAN Alias BEUREUM yaitu uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya. Sedangkan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH telah turut serta mengedarkan sediaan farmasi atas suruhan Saksi MAMAN Alias BEUREUM yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Agustus 2023 sampai dengan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH diamankan. Peran Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH yaitu turut mengedarkan dengan cara menjualnya secara online di akun facebook milik Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH yang bernama “POWERZZ”, di mana setelah ada pembeli kemudian percakapan beralih ke akun WhatsApp dan untuk pembayarannya dilakukan secara transfer. Setelah pembayaran dilakukan kemudian Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH melakukan pengemasan sediaan farmasi dalam bentuk paket-paket dengan jumlah isi sediaan farmasi untuk setiap paketnya disesuaikan dengan pesanan. Setelah dikemas dalam bentuk paket, kemudian Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH mengirimkannya ke alamat pembeli melalui jasa ekspedisi J&T. Imbalan yang diterima oleh Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH atas suruhan Saksi MAMAN Alias BEUREUM dalam turut serta mengedarkan sediaan farmasi tersebut yaitu sebesar Rp.27.500,00 (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per paket dengan perhitungan dari harga jual sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg per paket seharga Rp.77.500,00 (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari Saksi MAMAN Alias BEUREUM kemudian dijual lagi oleh Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH seharga Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) per paket. Sehubungan hasil interogasi Anggota Kepolisian terhadap para Terdakwa terungkap bahwa sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut berasal dari Saksi MAMAN Alias BEUREUM, sehingga Anggota Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan pada akhirnya Saksi MAMAN Alias BEUREUM pun berhasil diamankan bersama dengan Saksi RINARDI FAUJI Alias INAL Bin ASEP SOPIAN dan Saksi SALMAN AULIA MUFTI Alias SALSAL Bin ANDI ANSHORI KHOLID (masing-masing didilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Perumahan Bumi Cimanganten Asri blok G-5 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari Terdakwa I. ALDI FAUZI tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 5875/NOF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

1 bungkus bubble wrap berisi 7 bungkus plastik berisikan 45 bungkus potongan kemasan strip berisikan 350 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 74,0250 gram, diberi nomor barang bukti 5507/2023/NF.
1 bungkus bubble wrap berisikan 11 bungkus kemasan strip berisikan 110 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 23,6720 gram, diberi nomor barang bukti 5508/2023/NF.
1 bungkus bubble wrap berisi 7 bungkus plastik berisikan 60 bungkus potongan kemasan strip berisikan 350 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 75,4600 gram, diberi nomor barang bukti 5509/2023/NF.
1 bungkus bubble wrap berisi 2 bungkus plastik berisikan 23 bungkus potongan kemasan strip berisikan 100 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 23,4500 gram, diberi nomor barang bukti 5510/2023/NF.
1 bungkus bubble wrap berisi 5 bungkus plastik berisikan 44 bungkus potongan kemasan strip berisikan 250 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 55,5500 gram, diberi nomor barang bukti 5511/2023/NF.

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

5507/2023/NF s.d 5511/2023/NF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

5507/2023/NF s.d 5511/2023/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

Keterangan :

Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

Sedangkan terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 5874/NOF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisikan 42 bungkus potongan kemasan strip berisikan 260 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 60,7620 gram, diberi nomor barang bukti 5512/2023/NF.

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

5512/2023/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

Keterangan :

Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

Bahwa ketentuan Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Bahwa baik Terdakwa I. ALDI FAUZI maupun Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH masing-masing bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya merupakan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian sehingga dalam melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut di atas dilakukan para Terdakwa tanpa menggunakan resep dokter. Selain itu, dikarenakan pekerjaan para Terdakwa adalah sebagai buruh, atau setidak-tidaknya bukan merupakan seseorang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian, sehingga para Terdakwa sama sekali tidak mengetahui apa kandungan, kegunaan maupun efek samping dari sediaan farmasi yang dijual/diedarkannya tersebut. Maka oleh karena itu, perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut sudah tentu tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------

 

A T A U

 

-------Bahwa Terdakwa I. ALDI FAUZI Bin MAMAD dan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH Bin ASEP SOPIAN bersama-sama dengan Saksi MAMAN Alias BEUREUM Bin FADLI (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) pada waktu antara hari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di Agustus 2023 sampai dengan hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan Kantor J&T yang beralamat di Jl. Raya Cipanas Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah bertindak sebagai Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. ALDI FAUZI Bin MAMAD dan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH Bin ASEP SOPIAN dengan cara sebagai berikut :----------

Bahwa Terdakwa I. ALDI FAUZI dan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH yang masing-masing bukan merupakan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dikarenakan keduanya bekerja sebagai buruh, akan tetapi keduanya telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dengan cara menjual/mengedarkannya kepada orang lain tanpa resep dokter atas suruhan Saksi MAMAN Alias BEUREUM (dilakukan Penuntutan secara terpisah). Untuk Terdakwa I. ALDI FAUZI telah turut serta melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg atas suruhan Saksi MAMAN Alias BEUREUM yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Oktober 2023 sampai dengan Terdakwa I. ALDI FAUZI diamankan. Peran Terdakwa I. ALDI FAUZI yaitu melakukan pengemasan sediaan farmasi menjadi paket-paket yang siap diedarkan kemudian mengedarkannya dengan melakukan pengiriman paket-paket berisi sediaan farmasi ke jasa ekspedisi J&T. Imbalan yang diterima oleh Terdakwa I. ALDI FAUZI dari Saksi MAMAN Alias BEUREUM yaitu uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya. Sedangkan untuk Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH telah turut serta melakukan praktik kefarmasian dengan cara mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg atas suruhan Saksi MAMAN Alias BEUREUM yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Agustus 2023 sampai dengan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH diamankan. Peran Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH yaitu turut mengedarkan dengan cara menjualnya secara online di akun facebook milik Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH yang bernama “POWERZZ”, di mana setelah ada pembeli kemudian percakapan beralih ke akun WhatsApp dan untuk pembayarannya dilakukan secara transfer. Setelah pembayaran dilakukan kemudian Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH melakukan pengemasan sediaan farmasi dalam bentuk paket-paket dengan jumlah isi sediaan farmasi untuk setiap paketnya disesuaikan dengan pesanan. Setelah dikemas dalam bentuk paket, kemudian Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH mengirimkannya ke alamat pembeli melalui jasa ekspedisi J&T. Imbalan yang diterima oleh Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH atas suruhan Saksi MAMAN Alias BEUREUM dalam turut serta mengedarkan sediaan farmasi tersebut yaitu sebesar Rp.27.500,00 (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per paket dengan perhitungan dari harga jual sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg per paket seharga Rp.77.500,00 (tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dari Saksi MAMAN Alias BEUREUM kemudian dijual lagi oleh Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH seharga Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) per paket.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa I. ALDI FAUZI dan Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH diduga telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg. Atas informasi yang diterima tersebut, Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin OSID ROSIDIN dan Saksi MUHAMAD IKHSAN Bin DENI MULYANA yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian pada Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan para Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 19.00 WIB, di depan Kantor J&T yang beralamat di Jl. Raya Cipanas Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Setelah berhasil mengamankan para Terdakwa, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I. ALDI FAUZI dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna biru yang berisi 5 bungkus / paket sediaan farmasi yang terdiri dari :

35 lembar atau 350 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap,
10 lembar atau 100 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap,
25 lembar atau 250 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap,
11 lembar atau 110 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap,
35 lembar atau 350 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg yang dibungkus bubble wrap, dan
1 buah handphone merk Infinix Smart 4 warna biru.

Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa II. M. RIDWAN SEPULOH berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna ungu tanpa dilengkapi dengan Nomor TNKB dan kelengkapan dokumen yang sah, yang mana di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat sediaan farmasi berupa 26 lembar atau 260 tablet sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru. Bahwa sehubungan hasil interogasi Anggota Kepolisian terhadap para Terdakwa terungkap bahwa sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut berasal dari Saksi MAMAN Alias BEUREUM, sehingga Anggota Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan pada akhirnya Saksi MAMAN Alias BEUREUM pun berhasil diamankan bersama dengan Saksi RINARDI FAUJI Alias INAL Bin ASEP SOPIAN dan Saksi SALMAN AULIA MUFTI Alias SALSAL Bin ANDI ANSHORI KHOLID (masing-masing didilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Perumahan Bumi Cimanganten Asri blok G-5 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Bahwa terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari Terdakwa I. ALDI FAUZI tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 5875/NOF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

1 bungkus bubble wrap berisi 7 bungkus plastik berisikan 45 bungkus potongan kemasan strip berisikan 350 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 74,0250 gram, diberi nomor barang bukti 5507/2023/NF.
1 bungkus bubble wrap berisikan 11 bungkus kemasan strip berisikan 110 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 23,6720 gram, diberi nomor barang bukti 5508/2023/NF.
1 bungkus bubble wrap berisi 7 bungkus plastik berisikan 60 bungkus potongan kemasan strip berisikan 350 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 75,4600 gram, diberi nomor barang bukti 5509/2023/NF.
1 bungkus bubble wrap berisi 2 bungkus plastik berisikan 23 bungkus potongan kemasan strip berisikan 100 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 23,4500 gram, diberi nomor barang bukti 5510/2023/NF.
1 bungkus bubble wrap berisi 5 bungkus plastik berisikan 44 bungkus potongan kemasan strip berisikan 250 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 55,5500 gram, diberi nomor barang bukti 5511/2023/NF.

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

5507/2023/NF s.d 5511/2023/NF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

5507/2023/NF s.d 5511/2023/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

 

Keterangan :

Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

Sedangkan terhadap barang bukti sediaan farmasi yang berhasil diamankan dari Terdakwa II. M. RIDWAN SAEPULOH tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 5874/NOF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pengujian yang pada pokoknya sebagai berikut :

Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisikan 42 bungkus potongan kemasan strip berisikan 260 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 60,7620 gram, diberi nomor barang bukti 5512/2023/NF.

Hasil Pemeriksaan :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

5512/2023/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

Keterangan :

Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

Bahwa ketentuan Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian diantaranya dilakukan oleh Tenaga Vokasi Farmasi, Apoteker dan Apoteker Spesialis. Sehingga para Terdakwa yang nyata-nyata bukan merupakan Tenaga Kefarmasian melainkan bekerja sebagai buruh maka tentunya dilarang untuk melakukan praktik kefarmasian, apalagi yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si., Apt. Binti AHMAD HIDAYAT, bahwa sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg termasuk ke dalam jenis OOT (Obat-Obat Tertentu) yang mana peredarannya tidak dapat dilakukan secara bebas melainkan hanya boleh dijual/diedarkan atas resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek yang memiliki izin dari dinas yang berwenang. Bahwa sehubungan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut hanya boleh dijual/diedarkan di apotik atas resep dokter, maka sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut masuk dalam kategori obat keras.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya