Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2024/PN Grt HENDRY JAVANES Aceng Hilman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 22/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 73 / X / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRY JAVANES
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aceng Hilman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sdr. Aceng Hilman, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di pertigaan gobing Kec. Tarogong Kaler, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Aceng Hilman telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Aceng Hilman  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya