Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2023/PN Grt RIDWAN Asep Heri Susanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B /56/ X/ 2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Heri Susanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Asep Heri Susanto, pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di Jl.Ibrahim Adjie Hampor Kec. Tarogong Kaler, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Asep Heri Susanto telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Asep Heri Susanto  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya