Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. ENDE RACHMAT Bin ASIN SUKANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-230/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDE RACHMAT Bin ASIN SUKANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI pada waktu antara hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 15.17 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Patrol RT.02/RW.01, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI yang pernah menawarkan lowongan pekerjaan kepada temannya Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN sehingga membuat Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN yang sedang membutuhkan pekerjaan kemudian menghubungi Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 dengan maksud menanyakan lowongan pekerjaan, akan tetapi ketika itu telepon dari Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN tidak diangkat oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI. Keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN kembali menghubungi Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dan akhirnya diangkat oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI. Dalam perkacapan tersebut Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN mengatakan bahwa dirinya sedang membutukan pekerjaan dan menanyakan barangkali masih ada lowongan pekerjaan untuk dirinya. Dengan didorong oleh kebutuhan ekonomi, sehingga muncul niat Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengaku bahwa dirinya seolah-olah bekerja sebagai petugas security pada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dan kenal dengan orang dalam, sehingga kemudian Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menawarkan lowongan pekerjaan kepada Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan mengaku dapat membantu memasukkan orang-orang untuk bekerja di dinas tersebut, akan tetapi harus menyediakan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai syarat administrasinya berikut dengan foto KTP dan Kartu Keluarga. Atas apa yang diutarakan oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI tersebut membuat Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN merasa tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan dan tergerak hati untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI. Akan tetapi kemudian Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN meminta waktu untuk berunding terlebih dahulu dengan isterinya. Setelah isterinya Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN mengizinkan, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN kembali menghubungi Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI untuk memastikan pekerjaan yang ditawarkan oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI tersebut. Selanjutnya Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI mengatakan bahwa lowongan pekerjaan tersebut adalah untuk menjadi Pengawas Lapangan pada proyek-proyek yang dilaksanakan oleh dinas tersebut, bahkan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menjanjikan jenjang karir ke depannya akan diangkat sebagai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Atas apa yang diutarakan oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI tersebut semakin membuat Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN yakin dan tergerak hati untuk menyerahkan syarat administrasi berupa uang sesuai dengan yang diminta oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI sebelumnya.

Bahwa keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 05 Maret 2024 Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI melalui aplikasi WhatsApp serta mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI melalui akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596 yang dikirim dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236. Setelah mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga serta uang, selanjutnya Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN menanyakan kapan mulai bekerja lalu Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menjawab yang pada pokoknya pekerjaan tersebut harus berbentuk tim sehingga membutuhkan banyak orang dan oleh karenanya Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menyuruh Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN untuk mencari orang lain yang sama-sama ingin bekerja pada dinas tersebut. Atas permintaan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI, lalu Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN mencari orang yang sama-sama membutuhkan pekerjaan seperti dirinya yaitu Saksi YUSRIL IHZA MAHENDRA Bin SARIPUDIN, Saksi WAHID RAHMAN HADIANA Bin ENDANG SUPRIADI dan Saksi HADI NUGRAHA Bin IBNU KADAR. Yang mana kesemuanya tertarik untuk bekerja pada dinas tersebut dan masing-masing menyerahkan foto KTP dan Kartu Keluarga serta uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI melalui Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN secara berturut-turut dengan cara transfer ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI diantaranya sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596,
  • Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596, dan
  • Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596.

Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dari Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN, Saksi YUSRIL IHZA MAHENDRA Bin SARIPUDIN, Saksi WAHID RAHMAN HADIANA Bin ENDANG SUPRIADI dan Saksi HADI NUGRAHA Bin IBNU KADAR yaitu sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Bahwa untuk lebih meyakinkan lagi para korbannya, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI datang ke rumahnya Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN yang beralamat di Kampung Patrol RT.02/RW.01, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut dengan dalih untuk bersilaturahmi. Dalam pertemuan di rumahnya Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN tersebut, Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI tidak hanya bertemu dengan Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN saja melainkan juga bertemu dengan Saksi YUSRIL IHZA MAHENDRA Bin SARIPUDIN, Saksi WAHID RAHMAN HADIANA Bin ENDANG SUPRIADI dan Saksi HADI NUGRAHA Bin IBNU KADAR. Selanjutnya Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI kembali meminta orang-orang yang akan tergabung dalam Tim Pengawas Lapangan pada proyek-proyek yang dilaksanakan oleh dinas tersebut karena harus ada sebanyak 20 (dua puluh) orang agar bisa langsung bekerja, sehingga Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN kembali mendapatkan orang yang sama-sama membutuhkan pekerjaan seperti dirinya yaitu Saksi YOGA PRAYOGA Bin APE MUSTOFA, ADI, ERIS SAPUTRA dan SOPIAN MIFTAH HIDAYAT. Yang mana kesemuanya tertarik untuk bekerja pada dinas tersebut dan masing-masing menyerahkan foto KTP dan Kartu Keluarga serta uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI melalui Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN secara berturut-turut dengan cara transfer ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dan ada pula yang ditransfer ke rekening BRI atas nama Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI diantaranya sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596,
  • Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari M-Banking BRI atas nama Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dengan nomor rekening 418201028319500 ke rekening Bank BRI atas nama Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor rekening 432601016677534,
  • Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596, dan
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596.

Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dari Saksi YOGA PRAYOGA Bin APE MUSTOFA, ADI, ERIS SAPUTRA dan SOPIAN MIFTAH HIDAYAT yaitu sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Bahwa setelah terakhir kali Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN mengirimkan persyaratan berikut uang kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI di hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, selanjutnya Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN mempertanyakan kembali kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI perihal kapan mulai bisa bekerja. Namun Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menjanjikan bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 akan dilaksanakan interview (wawancara) di Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat oleh Kasi Permukiman pada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat yang bernama ARIF LATIF dan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menyuruh agar Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan rekan-rekannya untuk datang ke kantor dinas tersebut pada jam 09.00 WIB dalam rangka interview, akan tetapi Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menyuruh agar Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan rekan-rekannya menunggu di luar kantor dinas. Padahal, nama ARIF LATIF tersebut hanyalah karangan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI belaka dengan maksud untuk mengelabui Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan rekan-rekannya. Setelah Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan rekan-rekannya berada di kantor dinas tersebut tepat pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 09.00 WIB, lalu Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI baru menemui Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan rekan-rekannya sekira jam 14.00 WIB. Dengan maksud untuk mengulur waktu dan menutupi kebohongannya, lalu Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI mengajak Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan rekan-rekannya untuk berjalan-jalan sambil membahas terkait pekerjaan. Hingga waktu malam tiba, selanjutnya Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menyuruh agar Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan rekan-rekannya pulang dan datang kembali ke dinas tersebut keesokan harinya. Dikarenakan merasa dipermainkan oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI selanjutnya Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN melaporkan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI ke pihak Kepolisian. Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian, Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI mengakui bahwa dirinya bukan sebagai petugas security di Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat dan terkait lowongan pekerjaan sebagai Tim Pengawas Lapangan yang diutarakan sebelumnya itu sebetulnya hanya bohong belaka. Adapun uang yang telah diterima oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dari Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan ketujuh rekannya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut digunakan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI untuk keperluan pribadinya sehari-hari.

Bahwa kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI terhadap Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan ketujuh rekannya tersebut telah menguntungkan diri Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI sendiri, karena Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI telah menikmati uang hasil kebohongannya untuk keperluan pribadinya sehari-hari. Atas perbuatan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI tersebut, Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan ketujuh rekannya mengalami kerugian materiil dengan total sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI pada waktu antara hari Rabu tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 19.18 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira jam 15.17 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Patrol RT.02/RW.01, Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan cara sebagai berikut :----------

Berawal dari percakapan telepon antara Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, di mana Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI telah menawarkan lowongan pekerjaan kepada Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN untuk menjadi Pengawas Lapangan dalam proyek-proyek pada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Namun untuk dapat bekerja sebagai Pengawas Lapangan pada dinas tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga serta uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai syarat administrasinya. Sehubungan Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN sedang membutuhkan pekerjaan, sehingga Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN pun tertarik yang kemudian mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga serta uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 19.18 WIB. Foto KTP dan Kartu Keluarga tersebut dikirim oleh Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI melalui aplikasi WhatsApp, sedangkan untuk uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikirim oleh Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan cara transfer dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596.

Bahwa sehubungan pekerjaan sebagai Pengawas Lapangan tersebut harus berbentuk tim sehingga membutuhkan banyak orang dan oleh karenanya Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI menyuruh Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN untuk mencari orang lain yang sama-sama ingin bekerja pada dinas tersebut. Atas permintaan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI, lalu Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN mencari orang yang sama-sama membutuhkan pekerjaan seperti dirinya yaitu Saksi YUSRIL IHZA MAHENDRA Bin SARIPUDIN, Saksi WAHID RAHMAN HADIANA Bin ENDANG SUPRIADI, Saksi HADI NUGRAHA Bin IBNU KADAR, Saksi YOGA PRAYOGA Bin APE MUSTOFA, ADI, ERIS SAPUTRA dan SOPIAN MIFTAH HIDAYAT yang mana kesemuanya tertarik untuk bekerja pada dinas tersebut dan masing-masing menyerahkan foto KTP dan Kartu Keluarga serta uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI melalui Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN secara berturut-turut dengan cara transfer baik melalui akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI maupun ada yang ditransfer melalui Bank BRI atas nama Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI diantaranya sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596,
  • Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596,
  • Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596,
  • Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596,
  • Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari M-Banking BRI atas nama Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dengan nomor rekening 418201028319500 ke rekening Bank BRI atas nama Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor rekening 432601016677534,
  • Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596, dan
  • Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, ditransfer sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari akun DANA milik Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN di nomor 085773656236 ke akun DANA milik Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan nomor 0895391333596.

Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dari Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN, Saksi YUSRIL IHZA MAHENDRA Bin SARIPUDIN, Saksi WAHID RAHMAN HADIANA Bin ENDANG SUPRIADI, Saksi HADI NUGRAHA Bin IBNU KADAR, Saksi YOGA PRAYOGA Bin APE MUSTOFA, ADI, ERIS SAPUTRA dan SOPIAN MIFTAH HIDAYAT yaitu sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Bahwa barang sesuatu berupa berupa uang dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN, Saksi YUSRIL IHZA MAHENDRA Bin SARIPUDIN, Saksi WAHID RAHMAN HADIANA Bin ENDANG SUPRIADI, Saksi HADI NUGRAHA Bin IBNU KADAR, Saksi YOGA PRAYOGA Bin APE MUSTOFA, ADI, ERIS SAPUTRA dan SOPIAN MIFTAH HIDAYAT. Penguasaan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI atas uang tersebut bukan karena kejahatan melainkan karena akan digunakan oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI untuk melakukan pengurusan agar dapat memasukkan Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan ketujuh rekannya untuk bekerja sebagai Tim Pengawas Lapangan dalam proyek-proyek yang dilaksanakan di Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Namun setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI, bukannya digunakan untuk pengurusan memasukkan pekerjaan bagi Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan ketujuh rekannya melainkan malah dimiliki oleh Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI dengan cara digunakan olehnya untuk keperluan pribadinya sehari-hari. Hal tersebut dilakukan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI tanpa izin dari pemilik uangnya yaitu Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan ketujuh rekannya. Atas perbuatan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI tersebut, Saksi ADE ANWARI ARIF Bin SARIFUDIN dan ketujuh rekannya mengalami kerugian materiil dengan total sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa ENDE RACHMAT Bin ASIM SUKANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Garut, 04 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya