Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2023/PN Grt BRI BRANCH OFFICE GARUT 1.DUDANG
2.TITIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2023/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI BRANCH OFFICE GARUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DUDANG
2TITIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.003.684,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, Surat Perjanjian Kredit No. 418101013174107 Tanggal 29 Desember 218 Surat Pengakuan Hutang No. PK1812AZ6T/4181/12/2018 tanggal 29 Desember 2018 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.003.684,- (Lima Puluh empat juta tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak