Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. Riva Alias Dede Alias Jajang Bin Maman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-173/M.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riva Alias Dede Alias Jajang Bin Maman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n :

------Bahwa Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 04.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Bangsa Singsa, Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yan dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN bersama dengan Saksi OPIK SOHIBUL MUTAKIN tiba di Kampung Bangsa Singsa, Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, kemudian Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN menginap di rumah saksi OPIK SOHIBUL MUTAKIN lalu sekira pukul 04.00 wib Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN mengambil barang-barang milik saksi OPIK SOHIBUL MUTAKIN yaitu 1 (satu) unit hand phone Merk Infinix warna Biru dongker yang sedang di chager diatas lemari yang berada di ruangan tengah kemudian Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN pergi ke ruangan dapur lalu mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram kuning setelah itu Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN keluar dari rumah saksi OPIK SOHIBUL MUTAKIN dan pergi ke garasi kendaraan angkutan umum dan mengambil 1 (satu) buah dongkrak hidrolik warna merah selanjutnya Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN pergi dengan menumpang kendaraan umum dengan tujuan mau kearah Garut.
  • Bahwa Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN kemudian menjual 1 (Satu) unit hand phone Merk Infinix warna Biru dongker kepada seseorang yang tidak kenali di daerah Simpang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Tabung Gas LPG 3 (tiga) kilogram Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN jual ke orang yang tidak kenal di daerah Neglasari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) dongkrak hidrolik warna merah Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN jual ke kernet angkutan umum di daerah Kampung Sodong Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN yang mengambil barang-barang, tanpa seizin saksi OPIK SOHIBUL MUTAKIN mengakibatkan saksi OPIK SOHIBUL MUTAKIN selaku pemiliknya mengalami kerugian sejumlah Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------Perbuatan Terdakwa RIVA alias DEDE alias JAJANG bin MAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya