Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Grt BANU ADJI, S.H. 1.CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA
2.JEKI PERMANA PUTRA bin WAWAN KLANA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-183/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BANU ADJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA[Penahanan]
2JEKI PERMANA PUTRA bin WAWAN KLANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

           

Bahwa terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA bersama-sama terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Raya Karangagung Kampung Ciagreng RT 002 RW 009 Desa Karangagung Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri; dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 15 maret 2024 sekira pukul 18.15 WIB saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN pulang dari arah perkotaan Garut dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Vixion Nomor Polisi Z 5758 FW warna Biru Putih polet Hijau No. Rangka MH31PA005EK608955 No. Mesin 1PA608375, kemudian pada saat saksi sampai di Jl. Raya Karangagung Kampung Ciagreng RT 002 RW 009 Desa Karangagung Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut Saksi berpapasan dengan terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA yang dibonceng oleh terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA yang pada saat itu datang dari arah berlawanan dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Merk Suzuki Nex Nomor Polisi terpasang Z 5938 MM warna Putih polet Ungu No. Rangka. MH8CE44DACJ103067, No. Mesin AE52ID702978, pada saat itu posisi sepeda motor Suzuki Nex yang dinaiki para terdakwa mengambil jalur saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN sehingga terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA melontarkan kata-kata kasar yang kemudian dibalas oleh saksi dengan kata yang sama, selanjutnya sekitar jarak 20 meter para terdakwa berhenti dan Saksi juga berhenti, kemudian terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA yang sedang dalam posisi dibonceng oleh terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA turun dari sepeda motor dan Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN juga turun dari sepeda motornya;
  • Pada saat turun dari sepeda motor, terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA mengeluarkan 1 (satu) bilah golok dengan panjang kurang lebih 30 cm (tiga puluh centimeter) yang sebelumnya disimpan di pinggangnya dan kemudian diacungkan kepada Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN, pada saat itu Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN takut dan menjauh dari terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA sedangkan terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA mendekat ke arah sepeda motor Merk Yamaha Vixion Nomor Polisi Z 5758 FW warna Biru Putih polet Hijau No. Rangka MH31PA005EK608955 No. Mesin 1PA608375 yang sebelumnya dikendarai Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN, selanjutnya terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA menebaskan golok yang dipegangnya ke helm milik Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN yang pada saat itu dalam posisi disimpan di atas jok sepeda motornya, kemudian terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA juga ikut turun dari sepeda motor Merk Suzuki Nex yang dikendarainya dan mendekat ke arah sepeda motor Merk Yamaha Vixion Nomor Polisi Z 5758 FW warna Biru Putih polet Hijau No. Rangka MH31PA005EK608955 No. Mesin 1PA608375 milik Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN dengan memegang 1 (satu) bilah kapak berukuran kurang lebih  20cm (dua puluh centimeter), atas kejadian tersebut Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN menjauh untuk mencari pertolongan.
  • Pada saat Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN sedang mencari pertolongan, terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA menyarankan kepada terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA untuk mengambil sepeda motor Merk Yamaha Vixion milik Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN yang sedang ditinggalkan oleh Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN, sehingga terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA mengambil sepeda motor Merk Yamaha Vixion Nomor Polisi Z 5758 FW warna Biru Putih polet Hijau No. Rangka MH31PA005EK608955 No. Mesin 1PA608375 milik Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN dimana pada saat itu posisi kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
  • Selanjutnya dari jarak kurang lebih 20m (dua puluh meter), saksi melihat para terdakwa pergi dengan posisi terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA mengendarai sepeda motor Merk Suzuki Nex yang sebelumnya dinaiki oleh para terdakwa, sedangkan terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA membawa pergi sepeda motor Merk Yamaha Vixion milik Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut. Para terdakwa selanjutnya menuju ke daerah Cikajang dengan maksud untuk menjual sepeda motor Merk Yamaha Vixion milik Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN yang baru saja diambil, namun di jalan daerah Banjarwangi sepeda motor Merk Suzuki Nex yang dikendarai terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA tiba-tiba mogok sehingga terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan dan selanjutnya ikut terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA dengan posisi dibonceng menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Vixion milik Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN.
  • Tidak lama kejadian tersebut, Saksi ARI CANDRA bin SUKIRNO mendapatkan informasi bahwa ada kejadian pengambilan sepeda motor sehingga saksi bersama dengan Saksi HERMAN HAROSNO bin (Alm) RUSNOTO mencoba melakukan penghadangan di depan kantor Mapolsek Singajaya, beberapa menit kemudian Saksi ARI CANDRA bin SUKIRNO dan Saksi HERMAN HAROSNO bin (Alm) RUSNOTO melihat terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA dan terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA melintas dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Vixion milik Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN dimana pada saat para saksi mencoba memberhentikan para terdakwa namun para terdakwa berusaha kabur sehingga para saksi melakukan pengejaran, para terdakwa akhirnya berhasil diberhentikan di Jl. Raya Singajaya Banjarwangi dan selanjutnya para terdakwa diamankan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA dan terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA mengakibatkan Saksi FRANS ALKAUTSAR SB Bin (Alm.) JOHAN BUNYAMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa I CANDRA PURNAMA bin WAWAN KLANA dan terdakwa II JEKI PERMANA bin WAWAN KLANA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1, ke-2 KUHPidana.

 

 

Garut, 13 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

BANU ADJI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP 199606082020121015

 

Pihak Dipublikasikan Ya