Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-256/M.2.15/ENZ.02/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------------Bahwa Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Samarang-Garut Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 20,00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als. JEJE (DPO) menghubungi Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dan berkata kepada Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA “nanti kalau sudah ada barang (Psikotropika) dikabarin, saya sekarang sama Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN sedang di bandung lagi ngambil barang” dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA menjawab “Siap teh nanti kabarin aja”.
Kemudian pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekitar 14.00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als JEJE mengabari Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA bahwa barang Psikotropika sudah ada dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA diminta untuk mengambil barang Psikotropika di Kontrakan milik Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN Kp. Bojong Larang Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berangkat mengambil Psikotropika ke Kontrakan Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil Psikotropika sebanyak:

10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Alganax,
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),

Kemudian Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil lagi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sebanyak:

20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Alganx dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB sebanyak:

20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Alganx dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan
5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mendapatkan Psikotropika jenis Zypraz, Calmlet, Alganax, Riklona, Mersi Alprazolam, dan Prohiper dari Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN untuk Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA jual dengan rincian harga sebagai berikut:

jenis Zypras dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Calmlet dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Alganax dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Riklona dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah),
jenis Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan
jenis Prohiper dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa keuntungan yang Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dapatkan yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dan bisa menkonsumsi obat Psikotropika secara cuma-cuma.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan Raya Samarang-Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berhasil diamankan oleh Saksi RISWANTO dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 47 (empat puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Zypraz, 18 (delapan belas) butir Psikotropika jenis Calmlet, 40 (empat puluh) butir Psikotropika jenis Alganax, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenisRiklona, 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam, 5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dan 1 (satu) buah Handphone yang semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1996/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1785/2024/NF, 1787/2024/NF s.d. 1789/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink dan ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).
1786/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).
1790/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Metilfenidat (terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tenttang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).

 

------Perbuatan Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

-------------Bahwa Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 19.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 20,00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als. JEJE (DPO) menghubungi Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dan berkata kepada Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA “nanti kalau sudah ada barang (Psikotropika) dikabarin, saya sekarang sama Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN sedang di bandung lagi ngambil barang” dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA menjawab “Siap teh nanti kabarin aja”.
Kemudian pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekitar 14.00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als JEJE mengabari Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA bahwa barang Psikotropika sudah ada dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA diminta untuk mengambil barang Psikotropika di Kontrakan milik Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN Kp. Bojong Larang Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berangkat mengambil Psikotropika ke Kontrakan Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil Psikotropika sebanyak:

10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Alganax,
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),

Kemudian Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil lagi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sebanyak:

20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Alganx dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB sebanyak:

20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Alganx dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan
5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mendapatkan Psikotropika jenis Zypraz, Calmlet, Alganax, Riklona, Mersi Alprazolam, dan Prohiper dari Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN untuk Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA jual dengan rincian harga sebagai berikut:

jenis Zypras dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Calmlet dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Alganax dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Riklona dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah),
jenis Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan
jenis Prohiper dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa keuntungan yang Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dapatkan yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dan bisa menkonsumsi obat Psikotropika secara cuma-cuma.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan Raya Samarang-Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berhasil diamankan oleh Saksi RISWANTO dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 47 (empat puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Zypraz, 18 (delapan belas) butir Psikotropika jenis Calmlet, 40 (empat puluh) butir Psikotropika jenis Alganax, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenisRiklona, 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam, 5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dan 1 (satu) buah Handphone yang semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1996/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1785/2024/NF, 1787/2024/NF s.d. 1789/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink dan ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).
1786/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).
1790/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Metilfenidat (terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tenttang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).

------Perbuatan Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------------Bahwa Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira jam 15.30 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Tegalpanjang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

Awalnya pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 20,00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als. JEJE (DPO) menghubungi Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dan berkata kepada Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA “nanti kalau sudah ada barang (Psikotropika) dikabarin, saya sekarang sama Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN sedang di bandung lagi ngambil barang” dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA menjawab “Siap teh nanti kabarin aja”.
Kemudian pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekitar 14.00 WIB Sdri. JENI LESTARI Als JEJE mengabari Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA bahwa barang Psikotropika sudah ada dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA diminta untuk mengambil barang Psikotropika di Kontrakan milik Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN Kp. Bojong Larang Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berangkat mengambil Psikotropika ke Kontrakan Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN dan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil Psikotropika sebanyak:

10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Alganax,
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 180.000,- (saratus delapan puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),

Kemudian Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mengambil lagi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sebanyak:

20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Alganx dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB sebanyak:

20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Zypras dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Alganx dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis Calmlet dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Riklona dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan
5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Adapun maksud dan tujuan Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA mendapatkan Psikotropika jenis Zypraz, Calmlet, Alganax, Riklona, Mersi Alprazolam, dan Prohiper dari Saksi ARIF RAMDANI Alias ERIK Bin HJ ABDUL MANAN untuk Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA jual dengan rincian harga sebagai berikut:

jenis Zypras dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Calmlet dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Alganax dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),
jenis Riklona dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah),
jenis Mersi Alprazolam dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan
jenis Prohiper dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa keuntungan yang Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA dapatkan yaitu sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dan bisa menkonsumsi obat Psikotropika secara cuma-cuma.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan Raya Samarang-Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA berhasil diamankan oleh Saksi RISWANTO dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, 47 (empat puluh tujuh) butir Psikotropika jenis Zypraz, 18 (delapan belas) butir Psikotropika jenis Calmlet, 40 (empat puluh) butir Psikotropika jenis Alganax, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenisRiklona, 9 (sembilan) butir Psikotropika jenis Mersi Alprazolam, 5 (lima) butir Psikotropika jenis Prohiper dan 1 (satu) buah Handphone yang semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa DADIT DITO YANWAR Bin DEDEN ATANG SUTRESNA.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusar Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 1996/NPF/2024 tanggal 8 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1785/2024/NF, 1787/2024/NF s.d. 1789/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink dan ungu tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).
1786/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Klonazepam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).
1790/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Metilfenidat (terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 Tenttang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Psikotropika).

 

------Perbuatan Terdakwa DADIT DITO YANWAR BIN DEDEN ATANG SUTRESNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya