Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Grt Yadi Kusniadi DEDI BUDIARTO NUGROHO, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yadi Kusniadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yeyep Hidayat, SH.Yadi Kusniadi
Tergugat
NoNama
1DEDI BUDIARTO NUGROHO, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS FAHMI AULIAURRAHMAN, SH., M.KN.,
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN GARUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.760.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pengakuan Utang Nomor : 16.- tertanggal 17 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fahmi Auliaurrahman, SH., Mkn (Turut Tergugat I) antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan proses balik nama atas  Sertifikat Hak Milik Nomor 00238/Kelurahan Muarasanding dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01218/Kelurahan Muarasanding beralih nama kepada Penggugat sebagaimana Akta Salinan Pengakuan Hutang Nomor 16.- Tanggal 17 januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Fahmi Auliaurrahman, SH., M.Kn (Turut Tergugat I). adalah sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00238/Muarasanding dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01218/Muarasanding kepada atas nama Penggugat seketika dan sekaligus setelah gugatan ini diputus
  5. Memerintahkan Penggugat membayar sisa kewajiban sebesar Rp. 2.760.000.000,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus setelah Tergugat selesai melaksanakan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00238/Muarasanding dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01218/Muarasanding kepada atas nama Penggugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag), atas barang tidak bergerak sebagaimana :       
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 00238, seluas 561 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 1017109.02747 yang terletak di Blok Cangkuang Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut;
  • Sertifikat Hak Milik Nomor 01218, seluas 324 m2 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 1017109.02747 yang terletak di Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam Perkara ini yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, terhitung semenjak putusan ini diucapkan sampai dengan dieksekusi secara seketika dan sekaligus;
  2. Menyatakan dan menetapkan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan permohonan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat atas isi putusan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak