Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA, S.H AFWADI ALS ADI BIN M YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/M.2.15/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFWADI ALS ADI BIN M YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI Bin M YUSUF  pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya saksi ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR GUMILAR, SH selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan obat-obatan keras terbatas yang dilakukan oleh terdakwa AFWADI Als ADI di Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR GUMILAR, SH langsung menuju ke Kampung Simpeureun, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut dan melakukan penyelidikan terkait dengan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR, SH mengamankan terdakwa AFWADI Als ADI;
Bahwa pada saat saksi ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR, SH mengamankan terdakwa AFWADI Als ADI, ditemukan barang bukti berupa :

28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat jenis Hexymer;
11 (sebelas) butir/tablet obat jenis Trihexyphenidyl;
79 (tjuh puluh Sembilan) butir/tablet obat jenis Tramadol Hcl 50mg;
Uang tunai Rp. 1.533.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) buah tas selempang warna Hitam Coklat;
1 (satu) buah laci kayu;
1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V29E warna hitam.

Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa AFWADI Als ADI terkait dengan 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat yang diduga jenis Hexymer, 11 (sebelas) butir/tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 79 (tujuh puluh Sembilan) butir/tablet obat yang diduga jenis Tramadol Hcl 50mg, Uang tunai Rp. 1.533.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam Coklat, 1 (satu) buah laci kayu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V29E warna hitam tersebut, terdakwa AFWADI Als ADI mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik TIAR (DPO) yang mana obat-obatan keras tersebut akan terdakwa AFWADI Als ADI jual dan edarkan;
Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI mendapatkan obat-obatan keras tersebut dengan cara diserahkan dari TIAR (DPO) untuk dijual dan diedarkan Kembali oleh terdakwa AFWADI als ADI, lalu hasil penjualannya disetorkan kepada TIAR (DPO);
Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tablet/ butir  obat jenis Tramadol HCL 50mg dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan 1 (satu) tablet / butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa AFWADI Als. ADI mendapatkan upah atau imbalan dari penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) perhari dari TIAR (DPO);
Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI bukanlah tenaga ahli di bidang Kesehatan, bidang medis atau Farmasi;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa AFWADI Als ADI dalam menjual dan mengedarkan obat-obatan keras terbatas tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan saja;
Bahwa dalam menjual/mengedarkan obat jenis TRAMADOL HCL 50mg, TRIHEXYPHENIDYL dan HEXYMER terdakwa AFWADI Als ADI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatannya;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 2240/NOF/2024 dengan Kesimpulan pada barang bukti dengan nomor :

2064/2024/NF dan 2065/2024/NF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna kuning dan putih tersebut adalah Trihexyphenidyl;
2066/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI Bin M YUSUF  pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya saksi ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR GUMILAR, SH selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan obat-obatan keras terbatas yang dilakukan oleh terdakwa AFWADI Als ADI di Kampung Simpeureun, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut;
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR GUMILAR, SH langsung menuju ke Kampung Simpeureun, Desa Padasuka, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut melakukan penyelidikan terkait dengan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR, SH mengamankan terdakwa AFWADI Als ADI;
Bahwa pada saat saksi ROSDIANSYAH SONJAYA, SH dan saksi ANGGA GUNTUR, SH mengamankan terdakwa AFWADI Als ADI, ditemukan barang bukti berupa :

28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat jenis Hexymer;
11 (sebelas) butir/tablet obat jenis Trihexyphenidyl;
79 (tjuh puluh Sembilan) butir/tablet obat jenis Tramadol Hcl 50mg;
Uang tunai Rp. 1.533.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
1 (satu) buah tas selempang warna Hitam Coklat;
1 (satu) buah laci kayu;
1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V29E warna hitam.

Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa AFWADI Als ADI terkait dengan 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 4 (empat) butir/tablet obat yang diduga jenis Hexymer, 11 (sebelas) butir/tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 79 (tujuh puluh Sembilan) butir/tablet obat yang diduga jenis Tramadol Hcl 50mg, Uang tunai Rp. 1.533.500,- (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam Coklat, 1 (satu) buah laci kayu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V29E warna hitam tersebut, terdakwa AFWADI Als ADI mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik TIAR (DPO) yang mana obat-obatan keras tersebut akan terdakwa AFWADI Als ADI jual dan edarkan;
Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI mendapatkan obat-obatan keras tersebut dengan cara diserahkan dari TIAR (DPO) untuk dijual dan diedarkan Kembali oleh terdakwa AFWADI als ADI, lalu hasil penjualannya disetorkan kepada TIAR (DPO);
Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI menjual obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tablet/ butir  obat jenis Tramadol HCL 50mg dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan 1 (satu) tablet / butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa AFWADI Als. ADI mendapatkan upah atau imbalan dari penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) perhari dari TIAR (DPO);
Bahwa terdakwa AFWADI Als ADI bukanlah tenaga ahli di bidang Kesehatan, bidang medis atau Farmasi;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa AFWADI Als ADI dalam menjual dan mengedarkan obat-obatan keras terbatas tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan saja;
Bahwa dalam menjual/mengedarkan obat jenis TRAMADOL HCL 50mg, TRIHEXYPHENIDYL dan HEXYMER terdakwa AFWADI Als ADI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatannya;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 2240/NOF/2024 dengan Kesimpulan pada barang bukti dengan nomor :

2064/2024/NF dan 2065/2024/NF berupa tablet warna kuning dan putih tersebut diatas benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna kuning dan putih tersebut adalah Trihexyphenidyl;
2066/2024/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya