Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Grt | HIKMAT RIFAI | 1.IWAN KURNIA 2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GARUT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo; Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Desa Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, antara Penjual (Nana Supriatna dan Ny. Anih) dengan Pembeli (Rd. Atang Rifai dan Ny. Yuyu St. Jubaedah) sebagimana Sertifikat Hak Milik Nomor 148 Nomor Agraria 5432405 dan 21 m2 atas nama Ny. Anih, dengan batas-batas:
Menyatakan Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 148 Nomor Agraria 5432405 atas nama Ny. Anih tersebut menjadi atas nama Hikmat Rifai di Kantor Tergugat II; Menyatakan Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 148 Nomor Agraria 5432405 atas nama Ny. Anih tersebut menjadi atas nama Hikmat Rifai di Kantor Tergugat II; Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dalam proses baliknama sertifikat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |