Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Eneng Komariah
2.Asep Junaedi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eneng Komariah
2Asep Junaedi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.554.623,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit berupa
    1. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2003LC74/4174/03/2020 tanggal 23 Maret 2020
    2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B. 25/UNIT/4174/V/2020 tanggal 26 Mei 2020
    3. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B. 12/UNIT/4174/IV/2023 tanggal 30 April 2023

dengan segala akibat hukumnya.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 74.683.758,- (tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak