Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. MAWARDI Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 296 /M.2.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWARDI Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM pada waktu antara hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Tugu Gong Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengadili perkaranya, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Garut berwenang mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya di rumah kontrakannya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM yang beralamat di Kampung Mekarsari RT.01/RW.09 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

Bahwa Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM telah melakukan percobaan untuk melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM dihubungi oleh temannya bernama BANG (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan +628567040780 yang kontaknya diberi nama “Bos Daud” oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM. Selanjutnya BANG (DPO) tersebut menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM. Atas tawaran tersebut, Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM meminta waktu selama 2 (dua) hari untuk berpikir. Setelah Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM berpikir, kemudian Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM merasa tertarik dengan ajakan atau tawaran dari BANG (DPO) tersebut sehingga pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM menghubungi BANG (DPO) dan menyampaikan ketertarikannya atas tawaran dari BANG (DPO) tersebut. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM dihubungi oleh BANG (DPO) dan menyuruh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM untuk mengambil paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu di daerah Kota Depok dan Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM pun menyanggupinya, di mana BANG (DPO) akan menghubungi Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM kembali apabila paketnya sudah siap untuk diambil.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM mendapat kabar dari BANG (DPO) bahwa paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu sudah siap dan menyuruh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM untuk mengambilnya di sekitar Tugu Gong Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Kota Depok, lalu Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM pun berangkat menggunakan jasa travel menuju ke Kota Depok. Sekira jam 08.00 WIB setibanya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM di Kota Depok kemudian BANG (DPO) menghubungi Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM dan mengatakan “Sabar yah, orangnya belum bangun” dan juga mengatakan bahwa nomor WhatsApp Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM diberikan kepada orang suruhan BANG (DPO) tersebut. Selanjutnya sekira jam 13.30 WIB orang suruhan BANG (DPO) menghubungi Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM dan menanyakan keberadaan Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM, di mana Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM menjawab bahwa dirinya berada di sekitar Tugu Gong. Setelah itu orang tersebut mengirimkan map / peta tempat di mana paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut disimpan, sehingga sekira jam 14.00 WIB Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM pun langsung mengambil paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu sesuai petunjuk map / peta yang dikirimkan oleh orang suruhan BANG (DPO) tersebut dan tidak lama kemudian Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM berhasil menemukan paketnya yang dibungkus kantong plastik warna hitam, ditindih batu dan ditutupi daun kering yang disimpan di pinggir jalan sekitar Tugu Gong Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji Kota Depok. Setelah mendapatkan paket tersebut lalu Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM pun pulang kembali ke Garut menggunakan jasa travel.

Bahwa sesampainya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Mekarsari RT.01/RW.09 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 04.00 WIB, kemudian BANG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM dan menyuruh untuk menimbang paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Setelah Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM menimbang isi paket tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale, diketahui bahwa bobot bersih paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut yaitu 30 (tiga puluh) gram dan Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM pun memberitahukannya kepada BANG (DPO). Selanjutnya BANG (DPO) menyuruh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM untuk membaginya menjadi 3 (tiga) paket dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram dan masing-masing paket dikemas menggunakan plastik klip bening. Setelah Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM selesai membagi menjadi 3 (tiga) paket, kemudian BANG (DPO) kembali menghubunginya dan menyuruh agar Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM membagi kembali salah satu paket dengan berat 10 (sepuluh) gram menjadi 40 (empat puluh) paket ukuran S dengan berat masing-masing 0,12 (nol koma dua belas) gram dan ukuran M dengan berat masing-masing 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram. Setelah dibagi-bagi menjadi ukuran S dan ukuran M, selanjutnya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM membungkus masing-masing paket ukuran S dan ukuran M tersebut menggunakan plastik klip bening kemudian dibalut dengan scotlite dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam. Bahwa semua paket tersebut terlebih dahulu disimpan di dalam 1 (satu) buah laci plastik warna hijau yang ada di rumah kontrakannya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM untuk selanjutnya siap diedarkan. Adapun sebagian dari paket-paket tersebut telah diedarkan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM atas suruhan BANG (DPO) dengan cara ditempel atau ditempatkan di suatu tempat kemudian foto lokasi penyimpanan paket berikut map / petanya dikirimkan kepada BANG (DPO). Adapun paket-paket yang telah ditempelkan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM tersebut diantaranya yaitu di daerah Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Garut Kota dan Kecamatan Karangpawitan pada hari itu juga. Setelah itu, Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM meminta izin kepada BANG (DPO) untuk mengambil sebagian kecil dari Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi dan BANG (DPO) pun mengizinkannya.

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM kembali dihubungi oleh BANG (DPO) dan menyuruh agar kembali membagi paket dengan berat 10 (sepuluh) gram menjadi 40 (empat puluh) paket ukuran S dengan berat masing-masing 0,12 (nol koma dua belas) gram dan ukuran M dengan berat masing-masing 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram. Setelah dibagi-bagi menjadi ukuran S dan ukuran M, selanjutnya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM kembali membungkus masing-masing paket ukuran S dan ukuran M tersebut menggunakan plastik klip bening kemudian dibalut dengan scotlite dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam. Setelah itu lalu Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM menempelkan paket-paket tersebut di daerah Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Garut Kota dan Kecamatan Karangpawitan lagi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 08.00 WIB, dari paket 10 (sepuluh) gram yang kedua masih terdapat sisa sebanyak 3 (tiga) paket ukuran “S” dan 7 (tujuh) paket ukuran “M”, kemudian paket-paket tersebut ditempelkan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM di daerah Jl. Patriot Kecamatan Tarogong Kidul dan di daerah Kampung Ciateul Kecamatan Tarogong Kaler. Sekira jam 11.00 WIB Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM dihubungi oleh BANG (DPO) dan menanyakan sisa paket 10 (sepuluh) gram yang ketiga dan dijawab oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM bahwa paket tersebut masih ada, lalu BANG (DPO) menyuruh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM untuk membagi dan mengemas kembali sisa paketan tersebut, sehingga sekira jam 14.00 WIB Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM kembali membuat sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan ukuran “S” dan menyimpannya di laci plastik untuk kemudian ditempelkan sesuai permintaan BANG (DPO).

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM berhasil ditangkap oleh Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak Dari WILSON SIDABUTAR dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA Bin HERI AMINUDIN yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB di rumah kontrakannya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM yang beralamat di Kampung Mekarsari RT.01/RW.09 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM tidak sedang melakukan perbuatan paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening,
  • 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dibalut plastik warna hitam dan dibalut scotlite warna merah muda kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam,
  • 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut plastik warna hitam kemudian dibalut scotlite warna hijau dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam,
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna putih hitam merk Pocket Scale,
  • 22 (dua puluh dua) pack plastik klip bening,
  • 1 (satu) perangkat alat hisap sabu-sabu / bong,
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,
  • 1 (satu) buah double tape warna bening,
  • 1 (satu) buah sedotan menyerupai sendok,
  • 1 (satu) buah laci plastik berukuran kecil warna hijau,
  • 1 (satu) buah gunting warna biru,
  • 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, dan
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 2241/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label brang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 33 (tiga puluh tiga) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3252 gram, diberi nomor barang bukti 2067/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi :
  1. 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik scotlite warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6632 gram, diberi nomor barang bukti 2069/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5860 gram, diberi nomor barang bukti 2069/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2067/2024/NF s.d 2069/2024/NF

Positif

Metamfetamina

 

 

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laobratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2067/2024/NF s.d 2069/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

  1. INTERPRETASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa jumlah bobot bersih dari Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM yaitu 3,3252 gram ditambah 1,6632 gram dan ditambah 5,5860 gram yaitu seberat 10,5744 gram, yang berarti bahwa jumlah total bobot bersih tersebut melebihi 5 gram. Dalam melakukan perbuatan menerima, atau setidak-tidaknya menjadi perantara dalam jual beli paket-paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi semata.

Bahwa dari banyaknya paket-paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang ada di dalam 1 (satu) buah laci plastik warna hijau yang ada di rumah kontrakannya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM telah menunjukkan adanya permulaan pelaksanaan dari Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM untuk melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Namun tidak selesainya perbuatan Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM tersebut bukan semata-mata karena kehendak Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM sendiri, melainkan terlebih dahulu Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian.

 

-------Perbuatan Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah kontrakannya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM yang beralamat di Kampung Mekarsari RT.01/RW.09 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM dengan cara sebagai berikut :--------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB bertempat di rumah kontrakannya Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM yang beralamat di Kampung Mekarsari RT.01/RW.09 Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak Dari WILSON SIDABUTAR dan Saksi ILHAM MULYA PRASETYA Bin HERI AMINUDIN. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM kedapatan menyimpan dan/atau menguasai barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening,
  • 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dibalut plastik warna hitam dan dibalut scotlite warna merah muda kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam,
  • 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening dan dibalut plastik warna hitam kemudian dibalut scotlite warna hijau dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam,
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna putih hitam merk Pocket Scale,
  • 22 (dua puluh dua) pack plastik klip bening,
  • 1 (satu) perangkat alat hisap sabu-sabu / bong,
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,
  • 1 (satu) buah double tape warna bening,
  • 1 (satu) buah sedotan menyerupai sendok,
  • 1 (satu) buah laci plastik berukuran kecil warna hijau,
  • 1 (satu) buah gunting warna biru,
  • 1 (satu) buah tas selendang warna hitam, dan
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru.

Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disimpan atau setidak-tidaknya dikuasai oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 2241/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label brang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus amplop coklat berisi 33 (tiga puluh tiga) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,3252 gram, diberi nomor barang bukti 2067/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi :
  1. 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik scotlite warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6632 gram, diberi nomor barang bukti 2069/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,5860 gram, diberi nomor barang bukti 2069/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2067/2024/NF s.d 2069/2024/NF

Positif

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laobratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2067/2024/NF s.d 2069/2024/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

  1. INTERPRETASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa jumlah bobot bersih dari Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disita dari penguasaan Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM yaitu 3,3252 gram ditambah 1,6632 gram dan ditambah 5,5860 gram yaitu seberat 10,5744 gram, yang berarti bahwa jumlah total bobot bersih tersebut melebihi 5 gram. Dalam melakukan perbuatan menyimpan atau setidak-tidaknya menguasai paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan oleh Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi semata.

 

-------Perbuatan Terdakwa MAWARDI Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

 

 

Garut, 26 Juli 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya