Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. DIDIN JUANDI Bin OCO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 286/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 322 /M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIN JUANDI Bin OCO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :            

 

 

 

------ Bahwa terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Toko Rianto milik saksi RIANTO alias PAK TO Bin JUMAT di Kampung Sirnagalih RT/RW 02/12 Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saat Toko Mas Rianto dalam keadaan kosong ditinggal mudik, lalu terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO yang merupakan tetangga saksi RIANTO alias PAK TO Bin JUMAT sudah mengetahui toko tersebut dalam keadaan sepi langsung masuk ke dalam toko melalui jendela gudang toko yang dalam keadaan terbuka kemudian naik ke plafon toko yang dalam keadaan bolong dan turun melalui plafon dalam toko yang juga dalam keadaan bolong selanjutnya terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO masuk ke ruang tengah toko dan berjalan menghampiri tempat penyimpanan barang-barang setelah itu, terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO langsung mengambil berbagai macam rokok dalam jumlah slopan antara lain 2 (dua) slop rokok merek Dji Sam Soe Refill, 1 (satu) slop rokok merek Dji Sam Soe Hijau, 1 (satu) slop rokok merek Sampoerna Mild, 1 (satu) slop rokok merek Classmild, 2 (dua) slop rokok merek Dji Sam Soe Magnum, 1 (satu) slop rokok merek Gudang Garam Filter, dan Voucher Kuota Internet berbagai jenis dari berbagai provider antara lain : Telkomsel, Smartfren, Axis dan 3 sebanyak kurang lebih 100 (seratus) buah lalu memasukkannya kedalam 1 (satu) lembar karung terigu bekas berwarna putih yang ada disekitar toko tersebut kemudian terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO mencari barang berharga lainnya di ruang elektronik dan menemukan uang tunai gepokan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan dalam 1 (satu) buah sarung helm warna oren-hitam selanjutnya terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO menaikkan barang-barang yang diambil tersebut ke atas plafon toko tempat terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO turun sebelumnya dan kembali lagi mencari DVR CCTV yang ada di ruang tengah toko lalu membongkarnya menggunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan membawa 1 (satu) buah Memori CCTV-nya untuk menghilangkan jejak digital setelah itu terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO meninggalkan toko tersebut melalui jalur masuk sebelumnya lalu pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO lalu ia menghitung uang tunai yang diambilnya tersebut yaitu senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan menyimpannya di kamar rumah terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO setelah itu. terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO membuang 1 (satu) buah sarung helm warna oren-hitam dan 1 (satu) buah memori CCTV ke sungai di Desa Cibatu Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut sedangkan 1 (satu) lembar karung terigu bekas berwarna putih terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO buang disekitar rumah terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO; -------------------------
  • Bahwa dari uang senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tersebut terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO sempat membeli beberapa barang antara lain:
  • 1 (satu) set aksesoris kendaraan bermotor senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditempelkan pada body dari 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam, merk : VIAR, Nomor Polisi : Z 5687 EG, Nomor Mesin : YX150FMG08705776;
  • 1 (satu) buah kalung emas lasanora ketat, kode barang Hwt.420, kadar/karat : 9k, berat : 7 (tujuh) gram senilai Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diberikan kepada kepada adiknya, yakni saksi DESTIANA PUTRI alias ADE Binti OCO dengan alasan terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO baru menang judi slot
  • 1 (satu) buah springbed merek DORMANT & CO warna abu-abu senilai kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • 1 (satu) unit sepeda BMX merek AXXIL warna putih-oren senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit mesin obras merek Swan warna hijau senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A18 warna biru muda senilai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Narkoba (berapa nominalnya sudah tidak ingat lagi);

Selain itu, terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO juga gunakan untuk membayar:

  • Jasa beberapa Pekerja Seks Komersil senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Kredit ke Kosipa senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Kredit ke Bank BRI senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Biaya memancing senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Judi Online (berapa nominalnya sudah tidak ingat lagi);

serta terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO sempat menitipkan uang tunai kepada saksi DESTIANA PUTRI alias ADE Binti OCO senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara mentransfernya ke rekening ATM BRI atas nama DESTIANA PUTRI namun ATM-nya dalam penguasaan terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO lalu sisanya terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO gunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO sedangkan untuk rokok berbagai merek dan berbagai voucher kuota internet, ada yang terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO bagikan dan ada juga yang terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO jual kepada tetangga sehingga memancing kecurigaan keluarga saksi RIANTO alias PAK TO Bin JUMAT yang kemudian melaporkan informasi tersebut ke pihak Polres Garut dan akhirnya pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO berhasil ditangkap oleh Anggota Polres Garut dirumahnya tanpa perlawanan; -------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO tersebut mengakibatkan saksi RIANTO Bin JUMAT mengalami kerugian materil sejumah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. -----------------------------------------

     

 

 

 

 

 

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa DIDIN JUANDI Bin OCO tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ---------------

 

Garut, 5 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya