Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
- Surat Pengakuan Hutang Nomor PK18111RV5/4173/11/2018 tanggal 8 November 2018;
- Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.191-UD/4173/VII/2022 tanggal 30 Juli 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 138.965.884,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 201/Dano atas nama Agus Buldansyah dengan luas Tanah 198 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul;
|