Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.B/2024/PN Grt | BILLIE ADRIAN, S.H | FAHMI MAULUDI bin alm NENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.B/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-189/M.2 .15/Eoh.2/GRT/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D a k w a a n : ------Bahwa Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI bersama-sama dengan seseorang yang bernama UGUN alias BUBUN dan seseorang yang bernama SODER (keduanya DPO) pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 16.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kampung Bungur, RT 005, RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.30.wib di Kampung Bungur Rt. 005 Rw. 002 Desa Sindangsari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI bersama dengan seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN dan seseorang yang bernama SODER berangkat menuju ke daerah Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan cara berboncengan 3 (tiga) orang, kemudian pada saat perjalanan pulang masih di wilayah kecamatan Cisompet Kabupaten Garut tepatnya di Kampung Bungur seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN menepuk bahu Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI untuk menyuruh berhenti lalu Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI berhenti dipinggir jalan, kemudian seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI Ninja RR nomor polisi Z 3264 FM warna merah yang sedang diparkir diteras rumah milik saksi RIAN APIANTO.
------Perbuatan Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |