Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Grt DEMETRIA ARANTI DHARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEMETRIA ARANTI DHARMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa nama Aranti yang lahir di Garut pada tanggal 13 April 1974  sebagaimana tertulis dalam Paspor  Republik Indonesia Nomor   B 3030589   adalah  orang yang sama dengan Pemohon (Demetria Aranti Dharma) lahir di Garut tanggal 13 April 1974 sebagaimana identitas berupa : 
  • Kartu Tanda Penduduk NIK : 3205021304740004, atas nama : Demetria Aranti Dharma ;
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 84/L/1974, tanggal 12 November 2019  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Garut, atas nama : Demetria Aranti Dharma ; 
  • Kartu Keluarga Nomor : 3205061810210002,  tanggal 1 September 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Garut, atas nama : Demetria Aranti Dharma 
  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama  Pemohon dalam Paspor  Republik Indonesia Nomor  B 3030589  tertulis Aranti  menjadi Demetria Aranti Dharma  ; -Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

SUBSIDAIR

Mohon Penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak