Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. SELMA SELFIANI BINTI IMAN BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-214/M.2.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELMA SELFIANI BINTI IMAN BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

Bahwa terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Hotel Mutiara kamar No 10 Jl. Raya Cipanas No 178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT ketiganya Anggota Satuan Reskrim Polres Garut, mendapatkan informasi dari masyarakat untuk memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) yang disediakan oleh Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN harus memesan terlebih dahulu melalui akun media sosial WhatsApp dengan nomor 08978535769.
  • Bahwa kemudian untuk meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT melakukan Penyelidikan dengan menggunakan akun media sosial WhatsApp, kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT mengaku sebagai KENJI menghubungi Whatsaap dengan nomor 08978535769 milik Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN untuk  memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) (Pekerja Seks Komersial).
  • Bahwa kemudian sejak hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI mulai berkomunikasi dengan Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN untuk memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial), melalui Komunikasi tersebut Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN mengirimkan beberapa foto perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) untuk saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT pilih, kemudian setelah saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT memilih salah satu foto perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) tersebut saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT menanyakan “berapa harganya dan kepada siapa saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT harus membayar”, kemudian Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menjawab “bahwa saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT harus membayar sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN”.
  • Bahwa pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menyuruh saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT untuk memesan tempat pertemuan dengan Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI memesan kamar di Hotel Mutiara kamar No.10 Jl. Raya Cipanas No.178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT datang ke Hotel Mutiara kamar No.10 di Jl. Raya Cipanas No.178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO dan saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA menunggu diluar dengan jarak tidak jauh dari Hotel, kurang lebih sekitar 10 Menit datang Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN bersama saksi ISMI PUTRI RAHARDJA bin GUMGUM ENDAH RAHARDJA (perempuan yang sebelumnya saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT pilih di WhatsApp Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN), selanjutnya saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, selanjutnya setelah transaksi selesai kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT masuk ke dalam kamar yang sudah disediakan,
  • Bahwa setelah saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT, Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dan saksi ISMI PUTRI RAHARDJA bin GUMGUM ENDAH RAHARDJA masuk ke dalam kamar, kemudian saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO dan saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menjadi mucikari dari bulan Januari 2024 dan telah 10 (sepuluh) pelanggan yang sudah memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dengan keuntungan dari satu pelanggan sebesar Rp.300.000,- (tiga rastu rbu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Hotel Mutiara kamar No 10 Jl. Raya Cipanas No 178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT ketiganya Anggota Satuan Reskrim Polres Garut, mendapatkan informasi dari masyarakat untuk memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) yang disediakan oleh Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN harus memesan terlebih dahulu melalui akun media sosial WhatsApp dengan nomor 08978535769.
  • Bahwa kemudian untuk meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT melakukan Penyelidikan dengan menggunakan akun media sosial WhatsApp, kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT mengaku sebagai KENJI menghubungi Whatsaap dengan nomor 08978535769 milik Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN untuk  memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) (Pekerja Seks Komersial).
  • Bahwa kemudian sejak hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI mulai berkomunikasi dengan Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN untuk memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial), melalui Komunikasi tersebut Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN mengirimkan beberapa foto perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) untuk saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT pilih, kemudian setelah saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT memilih salah satu foto perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) tersebut saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT menanyakan “berapa harganya dan kepada siapa saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT harus membayar”, kemudian Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menjawab “bahwa saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT harus membayar sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN”.
  • Bahwa pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menyuruh saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT untuk memesan tempat pertemuan dengan Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI memesan kamar di Hotel Mutiara kamar No.10 Jl. Raya Cipanas No.178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT datang ke Hotel Mutiara kamar No.10 di Jl. Raya Cipanas No.178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO dan saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA menunggu diluar dengan jarak tidak jauh dari Hotel, kurang lebih sekitar 10 Menit datang Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN bersama saksi ISMI PUTRI RAHARDJA bin GUMGUM ENDAH RAHARDJA (perempuan yang sebelumnya saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT pilih di WhatsApp Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN), selanjutnya saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, selanjutnya setelah transaksi selesai kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT masuk ke dalam kamar yang sudah disediakan,
  • Bahwa setelah saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT, Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dan saksi ISMI PUTRI RAHARDJA bin GUMGUM ENDAH RAHARDJA masuk ke dalam kamar, kemudian saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO dan saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menjadi mucikari dari bulan Januari 2024 dan telah 10 (sepuluh) pelanggan yang sudah memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dengan keuntungan dari satu pelanggan sebesar Rp.300.000,- (tiga rastu rbu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

ATAU

KETIGA :

 

Bahwa terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Hotel Mutiara kamar No 10 Jl. Raya Cipanas No 178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT ketiganya Anggota Satuan Reskrim Polres Garut, mendapatkan informasi dari masyarakat untuk memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) yang disediakan oleh Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN harus memesan terlebih dahulu melalui akun media sosial WhatsApp dengan nomor 08978535769.
  • Bahwa kemudian untuk meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT melakukan Penyelidikan dengan menggunakan akun media sosial WhatsApp, kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT mengaku sebagai KENJI menghubungi Whatsaap dengan nomor 08978535769 milik Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN untuk  memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) (Pekerja Seks Komersial).
  • Bahwa kemudian sejak hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI mulai berkomunikasi dengan Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN untuk memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial), melalui Komunikasi tersebut Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN mengirimkan beberapa foto perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) untuk saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT pilih, kemudian setelah saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT memilih salah satu foto perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) tersebut saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT menanyakan “berapa harganya dan kepada siapa saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT harus membayar”, kemudian Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menjawab “bahwa saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT harus membayar sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN”.
  • Bahwa pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menyuruh saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT untuk memesan tempat pertemuan dengan Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI memesan kamar di Hotel Mutiara kamar No.10 Jl. Raya Cipanas No.178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT datang ke Hotel Mutiara kamar No.10 di Jl. Raya Cipanas No.178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO dan saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA menunggu diluar dengan jarak tidak jauh dari Hotel, kurang lebih sekitar 10 Menit datang Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN bersama saksi ISMI PUTRI RAHARDJA bin GUMGUM ENDAH RAHARDJA (perempuan yang sebelumnya saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT pilih di WhatsApp Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN), selanjutnya saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, selanjutnya setelah transaksi selesai kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT masuk ke dalam kamar yang sudah disediakan,
  • Bahwa setelah saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT, Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dan saksi ISMI PUTRI RAHARDJA bin GUMGUM ENDAH RAHARDJA masuk ke dalam kamar, kemudian saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO dan saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menjadi mucikari dari bulan Januari 2024 dan telah 10 (sepuluh) pelanggan yang sudah memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dengan keuntungan dari satu pelanggan sebesar Rp.300.000,- (tiga rastu rbu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.

 

ATAU

KEEMPAT :

 

Bahwa terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Hotel Mutiara kamar No 10 Jl. Raya Cipanas No 178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang Wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT ketiganya Anggota Satuan Reskrim Polres Garut, mendapatkan informasi dari masyarakat untuk memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) yang disediakan oleh Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN harus memesan terlebih dahulu melalui akun media sosial WhatsApp dengan nomor 08978535769.
  • Bahwa kemudian untuk meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT melakukan Penyelidikan dengan menggunakan akun media sosial WhatsApp, kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT mengaku sebagai KENJI menghubungi Whatsaap dengan nomor 08978535769 milik Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN untuk  memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) (Pekerja Seks Komersial).
  • Bahwa kemudian sejak hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI mulai berkomunikasi dengan Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN untuk memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial), melalui Komunikasi tersebut Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN mengirimkan beberapa foto perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) untuk saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT pilih, kemudian setelah saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT memilih salah satu foto perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) tersebut saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT menanyakan “berapa harganya dan kepada siapa saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT harus membayar”, kemudian Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menjawab “bahwa saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT harus membayar sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN”.
  • Bahwa pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menyuruh saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT untuk memesan tempat pertemuan dengan Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI memesan kamar di Hotel Mutiara kamar No.10 Jl. Raya Cipanas No.178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.15 WIB, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO, saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA dan saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT datang ke Hotel Mutiara kamar No.10 di Jl. Raya Cipanas No.178 Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO dan saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA menunggu diluar dengan jarak tidak jauh dari Hotel, kurang lebih sekitar 10 Menit datang Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN bersama saksi ISMI PUTRI RAHARDJA bin GUMGUM ENDAH RAHARDJA (perempuan yang sebelumnya saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT pilih di WhatsApp Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN), selanjutnya saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT yang mengaku KENJI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN, selanjutnya setelah transaksi selesai kemudian saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT masuk ke dalam kamar yang sudah disediakan,
  • Bahwa setelah saksi JEMBAR RIZKYANDA BESTARI Bin YOES WALAFIAT, Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dan saksi ISMI PUTRI RAHARDJA bin GUMGUM ENDAH RAHARDJA masuk ke dalam kamar, kemudian saksi WIDHI PRASETYO DWI.S Bin SUTRISNO dan saksi SANTI SUSANTI Binti (Alm) H. AUY NUGRAHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dan mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN menjadi mucikari dari bulan Januari 2024 dan telah 10 (sepuluh) pelanggan yang sudah memesan perempuan atau PSK (Pekerja Seks Komersial) kepada Terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN dengan keuntungan dari satu pelanggan sebesar Rp.300.000,- (tiga rastu rbu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa SELMA SELFIANI binti IMAN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya