Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. HERDY ELFENDY Bin Alm PEPEN EFENDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 313 /M.2.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDY ELFENDY Bin Alm PEPEN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa HERDY ELFENDY Bin (Alm) PEPEN EPENDI PEPEN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Garung Lebak Rt.002 Rw.005, Kelurahan/Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa HERDY ELFENDY Bin (Alm) PEPEN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cisindang Rt. 001 Rw. 001, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut;
  • Selanjutnya terdakwa HERDY ELFENDY berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi AGUS IRWAN Als KADIR dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat yang terdakwa HERDY ELFENDY simpan di dapur rumahnya dengan tujuan untuk menakut - nakuti saksi AGUS IRWAN Als KADIR dan untuk jaga diri dari saksi AGUS IRWAN Als KADIR;
  • Bahwa  terdakwa HERDY ELFENDY berjalan sekitar 400 (empat ratus) meter ke tempat pangkalan ojeg dengan maksud minta di antarkan ke rumah saksi AGUS IRWAN Als KADIR yang beralamat di Kampung Garung Lebak Rt. 002 Rw. 005, Kelurahan/Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut dengan membawa 1 (satu) bilah pedang dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat, kemudian terdakwa HERDY ELFENDY meminta saksi EPUNG yang merupakan tukang ojeg untuk mengantarkan terdakwa HERDY ELFENDY  ke alamat tersebut;
  • Bahwa setelah sampai di depan rumah saksi AGUS IRWAN Als KADIR terdakwa HERDY ELFENDY langsung mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat, kemudian langsung memukulkan senjata tajam tersebut ke arah jendela kaca rumah saksi AGUS IRWAN Als KADIR sebanyak 4 (empat) buah jendela sehingga jendela kaca tersebut menjadi pecah dan rusak, sambil berkat “DIMANA SIA KADIR ANJING IMAH SIANA KUAING DIRUKSAK” yang artinya (“DIMANA KAMU KADIR ANJING, RUMAH KAMU SAYA RUSAK”);
  • Bahwa dalam menyimpan, memiliki dan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat, terdakwa HERDY ELFENDY tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa HERDY ELFENDY.

Perbuatan terdakwa HERDY ELFENDY sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa HERDY ELFENDY Bin (Alm) PEPEN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Garung Lebak Rt.002 Rw.005, Kelurahan/Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa HERDY ELFENDY Bin (Alm) PEPEN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cisindang Rt. 001 Rw. 001, Desa Cisompet, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut;
  • Selanjutnya terdakwa HERDY ELFENDY berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi AGUS IRWAN Als KADIR dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat yang terdakwa HERDY ELFENDY simpan di dapur rumahnya dengan tujuan untuk menakut - nakuti saksi AGUS IRWAN Als KADIR dan untuk jaga diri dari saksi AGUS IRWAN Als KADIR;
  • Bahwa  terdakwa HERDY ELFENDY berjalan sekitar 400 (empat ratus) meter ke tempat pangkalan ojeg dengan maksud minta di antarkan ke rumah saksi AGUS IRWAN Als KADIR yang beralamat di Kampung Garung Lebak Rt. 002 Rw. 005, Kelurahan/Desa Neglasari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut dengan membawa 1 (satu) bilah pedang dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat, kemudian terdakwa HERDY ELFENDY meminta saksi EPUNG yang merupakan tukang ojeg untuk mengantarkan terdakwa HERDY ELFENDY  ke alamat tersebut. Setelah sampai di sekitar lokasi tersebut, terdakwa HERDY ELFENDY menanyakan terkait lokasi rumah saksi AGUS IRWAN Als KADIR kepada warga sekitar, setelah mendapatkan petunjuk, terdakwa HERDY ELFENDY meminta kepada saksi EPUNG merekam terdakwa HERDY ELFENDY dengan menggunakan Handphone terdakwa HERDY ELFENDY;
  • Bahwa  pada saat direkam, terdakwa HERDY ELFENDY menanyakan kepada saksi IBOH dengan mengatakan “IYEU TEH BUMINA SI DONKRAI?” (“INI RUMAHNYA DONKRAI?”), sambil menunjuk rumah saksi IBOH, kemudian saksi IBOH menjawab “SANES, IYEU MAH SANES BUMI DONKRAI, ABDI MAH TEU TEURANG DONKRAI AYA GE ETA BUMI NA AGUS” (BUKAN INI BUKAN RUMAHNYA DONKRAI, SAYA TIDAK TAHU YANG BERNAMA DONKRAI, ADA JUGA ITU RUMAH AGUS”), sambil menunjuk ke rumah saksi AGUS irwan Als KADIR;
  • Bahwa setelah  memastikan rumah tersebut merupakan milik saksi AGUS IRWAN Als KADIR, terdakwa HERDY ELFENDY langsung mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang dengan ukuran 70 (tujuh puluh) cm bergagang kayu berwarna coklat, kemudian langsung memukulkan senjata tajam tersebut ke arah jendela kaca rumah yang sepenuhnya  milik saksi AGUS IRWAN Als KADIR sebanyak 4 (empat) buah jendela, sambil berkata “DIMANA SIA KADIR ANJING IMAH SIANA KUAING DIRUKSAK” yang artinya (“DIMANA KAMU KADIR ANJING, RUMAH KAMU SAYA RUSAK”), sampai jendela kaca rumah saksi AGUS IRWAN Als KADIR tersebut menjadi pecah dan rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

Perbuatan terdakwa HERDY ELFENDY sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 406 KUHP.

 

 

GARUT, 06  Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya