Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat beserta surat Pernyataan tertanggal 26 Juni 2023 yang dibuat oleh Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang berakibat merugikan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera memenuhi kewajibannya yaitu berupa penggantian biaya, kerugian bunga dan/atau melunasi seluruh seluruh kerugian yang Penggugat derita akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, adalah sebesar : Rp. 25.000.000,- + Rp. 35.100.000,- + Rp. 877.500,- = Rp. 60.977.500 (enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap objek bangunan milik Tergugat yaitu berupa : yaitu sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang terletak dan berada di Kp. Astana Hilir RT/RW. 001/008 Kel/Desa. Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |