Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. AHMAD SOPIAN BIN IHIN SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-204/M.2.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SOPIAN BIN IHIN SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa AHMAD SOPIAN BIN IHIN SOLIHIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Limbangan, Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi BAYU KUSDINAR dan saksi ARMAN EFENDI selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan obat yang dilakukan oleh terdakwa AHMAD SOPIAN;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi BAYU KUSDINAR dan saksi ARMAN EFENDI melakukan penyelidikan terkait dengan informasi masyarakat tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB  saksi BAYU KUSDINAR bersama dengan saksi ARMAN EFENDI mengamankan terdakwa di Pasar Limbangan, Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut;
  • Bahwa pada saat saksi BAYU KUSDINAR dan saksi ARMAN EFENDI mengamankan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) obat jenis TRAMADOL, 25 (dua puluh lima) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis  DEXTROMERTHOPAN serta uang sebesar Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) yang di simpan di dalam tas selendang yang dipakai terdakwa AHMAD SOPIAN;
  • Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa AHMAD SOPIAN terkait dengan 112 (seratus dua belas) obat jenis TRAMADOL, 25 (dua puluh lima) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis  DEXTROMERTHOPAN serta uang sebesar Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah tas selendang tersebut, terdakwa AHMAD SOPIAN mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa AHMAD SOPIAN yang terdakwa AHMAD SOPIAN dapatkan dari SAMSA (DPO) yang mana maksud dan tujuan terdakwa AHMAD SOPIAN memiliki, menyimpan, dan mengadakan obat-obatan tersebut yaitu untuk diperjualbelikan kembali;
  • Bahwa terdakwa AHMAD SOPIAN menjual obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus isi 7 (tujuh) butir, serta menjual obat jenis TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMERTHOPAN tersebut kepada siapa saja yang datang menemui terdakwa yang berada di Pasar Limbangan Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut ;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa AHMAD SOPIAN dapatkan dari hasil penjualan obat jenis TRAMADOL , TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMERTHOPAN tersebut yaitu untuk penjualan obat jenis TRAMADOL tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5000-, (lima ribu rupiah) dari 1 (satu) lembar @10 (sepuluh) butir penjualan, untuk obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tidak mendapatkan keuntungan dan untuk obat DEXTROMERTHOPAN terdakwa AHMAD SOPIAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3000-, (tiga ribu rupiah) dari 1 (satu) bungkus @ 7 (tujuh) butir;
  • Bahwa terdakwa AHMAD SOPIAN bukanlah tenaga ahli di bidang Farmasi yang memiliki keahlian untuk menjual/mengedarkan  obat jenis TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMERTHOPAN tersebut;
  • Bahwa dalam menjual/mengedarkan obat jenis TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMERTHOPAN terdakwa AHMAD SOPIAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatannya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.093.K.05.17.24.00161 dengan kesimpulan DEXTROMERTHOPAN positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.093.K.05.17.24.00162 dengan kesimpulan TRIHEXYPHENIDYL positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.093.K.05.17.24.00167 dengan kesimpulan TRAMADOL positif.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa AHMAD SOPIAN BIN IHIN SOLIHIN pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Limbangan, Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Garut masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi BAYU KUSDINAR dan saksi ARMAN EFENDI selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Garut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan obat yang dilakukan oleh terdakwa AHMAD SOPIAN;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi BAYU KUSDINAR dan saksi ARMAN EFENDI melakukan penyelidikan terkait dengan informasi masyarakat tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB  saksi BAYU KUSDINAR bersama dengan saksi ARMAN EFENDI mengamankan terdakwa di Pasar Limbangan, Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut;
  • Bahwa pada saat saksi BAYU KUSDINAR dan saksi ARMAN EFENDI mengamankan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 112 (seratus dua belas) obat jenis TRAMADOL, 25 (dua puluh lima) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis  DEXTROMERTHOPAN serta uang sebesar Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) yang di simpan di dalam tas selendang yang dipakai terdakwa AHMAD SOPIAN;
  • Bahwa saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa AHMAD SOPIAN terkait dengan 112 (seratus dua belas) obat jenis TRAMADOL, 25 (dua puluh lima) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis  DEXTROMERTHOPAN serta uang sebesar Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah tas slendang tersebut, terdakwa AHMAD SOPIAN mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa AHMAD SOPIAN yang terdakwa AHMAD SOPIAN dapatkan dari SAMSA (DPO) yang mana maksud dan tujuan terdakwa AHMAD SOPIAN memiliki, menyimpan, dan mengadakan obat-obatan tersebut yaitu untuk diperjualbelikan kembali;
  • Bahwa terdakwa AHMAD SOPIAN menjual obat jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 10.000-, (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus isi 7 (tujuh) butir, serta menjual obat jenis TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMERTHOPAN tersebut kepada siapa saja yang datang menemui terdakwa AHMAD SOPIAN yang berada di Pasar Limbangan Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut ;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa AHMAD SOPIAN dapatkan dari hasil penjualan obat jenis TRAMADOL , TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMERTHOPAN tersebut yaitu untuk penjualan obat jenis TRAMADOL tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5000-, (lima ribu rupiah) dari 1 (satu) lembar @10 (sepuluh) butir penjualan, untuk obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tidak mendapatkan keuntungan dan untuk obat DEXTROMERTHOPAN tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3000-, (tiga ribu rupiah) dari 1 (satu) bungkus @ 7 (tujuh) butir;
  • Bahwa terdakwa AHMAD SOPIAN bukanlah tenaga ahli di bidang Farmasi yang memiliki keahlian untuk menjual/mengedarkan  obat jenis TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMERTHOPAN tersebut;
  • Bahwa dalam melakukan praktek kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat jenis TRAMADOL, TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMERTHOPAN terdakwa AHMAD SOPIAN tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatannya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.093.K.05.17.24.00161 dengan kesimpulan DEXTROMERTHOPAN positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.093.K.05.17.24.00162 dengan kesimpulan TRIHEXYPHENIDYL positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.093.K.05.17.24.00167 dengan kesimpulan TRAMADOL positif.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.

 

 

 

GARUT, 29 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya