Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF bersama-sama dengan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS , pada hari senin tanggal 5 Februari 2024, sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Mekarsari Rt 03 Rw 15 Desa/kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denga memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS bersama Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF merencanakan untuk membawa kabur 1 (satu) kendaraan Honda beat No Pol Z 5140 EY warna hitam milik saksi USEP RUSTANDI, selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF bersama Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS datang kerumah saksi USEP RUSTANDI, kemudian terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF dan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS meminjam kendaraan milik saksi USEP dengan alasan untuk digunakan mengantar anak sekolah, mendengar hal demikan saksi USEP RUSTANDI memberikan pinjam kendaraan tersebut kepada Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF dan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS lalu menyerahkan kunci kendaraan.
- setelah Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF bersama Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS pergi dari rumah saksi USEP RUSTANDI, Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF dan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS kemudian membawanya ke daerah Parakanmuncang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, setibanya di Kabupaten Sumedang, terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF dan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS langsung menuju kerumah saksi TONI ISKANDAR (penuntutan terpisah) untuk dijual dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan sepeda motor terebut kemudian Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF bersama Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS kembali ke Kabupaten Garut kembali dan mencari kontrakan di daerah Garut menggunakan uang tersebut dan habis untuk digunakan sehari hari
- Bahwa perbuatan Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS bersama Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF mengakibatkan saksi USEP RUSTANDI mengalami kerugian materi senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS bersama Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF bersama-sama dengan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS , pada hari senin tanggal 5 Februari 2024, sekira jam 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kampung Mekarsari Rt 03 Rw 15 Desa/kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memiliki barang sesuatu atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Awalnya Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS bersama Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF merencanakan untuk membawa kabur 1 (satu) kendaraan Honda beat No Pol Z 5140 EY warna hitam milik saksi USEP RUSTANDI, selanjutnya sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF bersama Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS datang kerumah saksi USEP RUSTANDI, kemudian terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF dan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS meminjam kendaraan milik saksi USEP dengan alasan untuk digunakan mengantar anak sekolah, mendengar hal demikan saksi USEP RUSTANDI memberikan pinjam kendaraan tersebut kepada Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF dan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS lalu menyerahkan kunci kendaraan.
- setelah Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF bersama Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS pergi dari rumah saksi USEP RUSTANDI, Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF dan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS kemudian membawanya ke daerah Parakanmuncang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, setibanya di Kabupaten Sumedang, terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF dan terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS langsung menuju kerumah saksi TONI ISKANDAR (penuntutan terpisah) untuk dijual dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan sepeda motor terebut kemudian Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF bersama Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS kembali ke Kabupaten Garut kembali dan mencari kontrakan di daerah Garut menggunakan uang tersebut dan habis untuk digunakan sehari hari
- Bahwa perbuatan Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS bersama Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF mengakibatkan saksi USEP RUSTANDI mengalami kerugian materi senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa EGA PRATAMA bin AGUS bersama Terdakwa NINDA NADINI Binti ISMAIL YUSUF sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana pada pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Garut, 15 Mei 2024
PENUNTUT UMUM
BILLIE ADRIAN.
Ajun Jaksa NIP. 198912192015021001 |