Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Grt 1.JAJANG MULYANA
2.AI SAODAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAJANG MULYANA
2AI SAODAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan nama orang kandung sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama M FAQIH ALAMSYAH dengan Akta Kelahiran Nomor : 3205LT-25042018-0204 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut tanggal 30 April 2024 dari semula tertulis M FAQIH ALAMSYAH menjadi MUHAMAD FAQIH ALAMSYAH, nama ayah yang semula UJANG MULYANA mnenejadi JAJANG MULYANA ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut guna mencatat segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini kedalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak