Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H 1.IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA
2.REZA PERMANA bin ASEP SOBARI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2 .15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA[Penahanan]
2REZA PERMANA bin ASEP SOBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n :

------Bahwa Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA bersama-sama dengan Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Parkiran Pasar Modern Limbangan di Kampung Sindanganom Desa Limbangan Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 03.00 wib di Pasar  Modern Limbangan di Kampung Sindanganom Desa Limbangan Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, saksi ROHENDI SAPUTRA yang akan berjualan di Pasar modern Limbangan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio No Pol. Z-2983-EA,Warna putih miliknya di parkiran bawah Pasar Modern Limbangan kemudian setelah itu saksi ROHENDI SAPUTRA meninggalkan sepeda motor menuju kios milik saksi ROHENDI, tidak lama kemudian datanglah Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA bersama-sama dengan Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI di Pasar Modern Limbangan dengan tujuan untuk mencari makanan, setelah selesai memakan nasi kuning, saat hendak berjalan menuju arah parkiran, Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol. Z-2983-EA,Warna putih dalam keadaan tidak dikunci leher, kemudian Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA mengatakan kepada Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI “ZA SEPI TAH MOTOR TE DIKUNCI LEHER” (za situasi sepi ini motor tidak dikunci leher) setelah itu Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA bersama-sama dengan Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 (seratus) meter dari Pasar Modern Limbangan, selanjutnya Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI mencabut soket pengapian lalu mengutak-ngatiknya hingga sepeda motor tersebut menyala atau hidup, lalu Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA membawa sepeda motor tersebut ke Kampung Cijambe untuk kemudian sepeda motor tersebut oleh Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA dijual kepada seseorang yang bernama DANI (DPO) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA bersama-sama dengan Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol. Z-2983-EA,Warna putih, tanpa seizin dari pemiliknya mengakibatkan saksi ROHENDI SAPUTRA mengalami kerugian sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------Perbuatan Terdakwa I IMAM AHMAD TAOPIK bin CAHYA SUKMARA bersama-sama dengan Terdakwa II REZA PERMANA bin ASEP SOBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya