Dakwaan |
PRIMAIR.
----Bahwa Terdakwa Sdr. Nono Hermawan, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di perempatan KH.Anwar musadad Kec. Tarogong Kaler, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Nono Hermawan telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Nono Hermawan telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum. |