Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Grt Ervan Cahya Dinata Yudha Hengki Rohendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/33/V/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Ervan Cahya Dinata Yudha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hengki Rohendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sdr. Hengki Rohendi, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pertigaan Ibrahim adjie Kec. Tarogong Kidul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Hengki Rohendi telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Hengki Rohendi  telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 512 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya