Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.S/2024/PN Grt | FIKI MARDANI, S.H. | MULIANSON anak dari HEPIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.S/2024/PN Grt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 347/M.2.15/Eku.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN, pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. RSU dr. Slamet, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan / atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN dengan cara sebagai berikut :------------------------- Bahwa Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN telah melakukan perbuatan menjual/mengedarkan minuman beralkohol sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Januari 2024, bertempat di belakang Rumah Sakit Umum dr. Slamet yang beralamat di Jl. RSU dr. Slamet, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Cara Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN mendapatkan minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu dengan cara membelinya di Toko Arta Boga yang ada di daerah Bandung yang kemudian minuman-minuman berlakohol tersebut diantarkan ke daerah Cicalengka - Bandung kemudian dimasukkan dan disimpan di dalam 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna abu-abu metalik dengan No. Pol : D-1460-ABE, No. Sin : GI5AID307534 dan No. Ka : MHYGDN42VDJ400108. Setelah itu, selanjutnya Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN membawa minuman-minuman beralkohol tersebut ke Garut untuk djual/diedarkan. Cara Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN dalam menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN menunggu para pembeli di belakang Rumah Sakit Umum dr. Slamet yang beralamat Jl. RSU dr. Slamet Garut Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut dan ada kalanya diantarkan langsung kepada para pembeli yang ada di daerah Kherkoff Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN yaitu sekitar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per dus dan dalam 1 (satu) hari Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN bisa meraup keuntungan sekitar Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira jam 16.00 WIB bertempat di Jl. RSU dr. Slamet Garut Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut ketika Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN sedang menunggu para pembeli minuman beralkohol, kemudian Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN hendak pulang terlebih dahulu sehingga Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN meminta bantuan keponakannya yang bernama Saksi KRISTIAN RAPTA DIO SIDABALOK untuk menitipkan mobil tersebut sehubungan Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN hendap pulang dulu. Selanjutnya sekira jam 20.30 WIB ketika Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut yang masing-masing bernama Saksi DIAN HERDIANA dan Saksi BUDI BUDIMAN NUSRMANSYAH sedang melaksanakan tugas Operasi Penyakit Masyarakat dan memasuki wilayah Jl. RSU dr. Slamet Garut Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut pada akhirnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV warna abu-abu metalik dengan No. Pol : D-1460-ABE, No. Sin : GI5AID307534 dan No. Ka : MHYGDN42VDJ400108 yang di dalamnya berisi minuman-minuman beralkohol. Setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi KRISTIAN RAPTA DIO SIDABALOK, diperoleh informasi bahwa mobil berikut minuman-minuman beralkohol yang ada di dalamnya tersebut adalah milik Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN. Bahwa mobil yang digunakan oleh Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN sebagai sarana dalam melakukan perbuatan menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol tersebut bukanlah milik Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN melainkan mobil yang disewa/dirental oleh Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN dari Saksi SANTI SOPIANTI selaku pemilik mobil tersebut. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015, telah ditentukan secara tegas terkait pengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan golongannya antara lain sebagai berikut :
Adapun minuman-minuman beralkohol milik Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN yang disimpan di dalam mobil dan berhasil diamankan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut tersebut terdiri dari :
Bahwa berdasarkan kadar ethanol yang tercantum dalam kemasan botol-botol minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN tersebut berkisar antara 4% sampai dengan 43%, sehingga dengan demikian minuman-minuman beralkohol yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN tersebut masuk dalam minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C. Adapun perbuatan menjual/mengedarkan minuman-minuman beralkohol yang dilakukan oleh Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN tersebut tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Garut.
-------Perbuatan Terdakwa MULIANSON PURBA Anak Dari HEPIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) jo. Pasal 7 PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Garut, 20 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM,
FIKI MARDANI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19830412 200703 1 001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |